SUARASMR.NEWS – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar masa berlaku SIM, STNK, dan TNKB berlaku seumur hidup. Sudding berpendapat bahwa sistem ini dapat meringankan beban keuangan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Usulan ini dilatarbelakangi oleh beban biaya perpanjangan yang dirasakan masyarakat, serta dugaan keuntungan vendor pengadaan yang diprioritaskan daripada penerimaan negara. Analogi yang digunakan adalah KTP yang berlaku seumur hidup.
“Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali,” kata Sudding saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Korlantas) Polri Irjen Polisi Aan Suhanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2024).
“Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa, tetapi biayanya sangat luar biasa, kan begitu? Dan itu dibebankan kepada masyarakat,” sambungnya.
Sebagai alternatif penindakan pelanggaran, usulan ini menyarankan pencabutan SIM, STNK, dan TNKB setelah pelanggaran berulang, misalnya dengan sistem pencabutan setelah tiga kali pelanggaran yang ditandai dengan pelubangan dokumen.
Usulan ini sebelumnya telah disampaikan kepada Kapolri dan mendapat respons positif untuk dilakukan evaluasi. Meskipun usulan ini bertujuan mulia, perlu kajian mendalam mengenai dampaknya terhadap pengawasan lalu lintas dan potensi penyalahgunaan.
“Saya minta Pak Kakorlantas agar dikaji dan diusulkan ulang perpanjangan SIM, STNK, itu cukup sekali,” katanya.
Implementasi sistem ini membutuhkan perencanaan yang matang untuk memastikan efektivitas dan keadilan bagi semua pihak.
Diharapkan usulan ini dapat dikaji secara komprehensif demi terwujudnya sistem perizinan berkendara yang lebih efisien dan berkeadilan bagi masyarakat. (red/ria)