SUARASMR.NEWS – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan bahwa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi yang menyeret Harun Masiku.
Namun, Sekjen PDI Perjuangan ini tetap dinyatakan bersalah karena terbukti terlibat dalam praktik suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Jumat (25/7), hakim anggota Sunoto menegaskan bahwa dakwaan terkait upaya merintangi penyidikan tidak terbukti secara sah.
“Sepanjang persidangan tidak ditemukan bukti adanya telepon genggam yang sengaja direndam atau dihancurkan untuk menghalangi penyidikan. Barang bukti masih ada dan tidak ada unsur kesengajaan,” ujar Sunoto.
Majelis hakim juga menilai bahwa Hasto bersikap kooperatif selama proses hukum. Bahkan, ia menyerahkan diri dan menjadi tahanan secara sukarela.
“Sikap ini bertolak belakang dengan tuduhan adanya upaya sistematis untuk menghindari proses hukum,” lanjut Sunoto.
Namun, vonis bebas dari dakwaan perintangan penyidikan tak sepenuhnya menyelamatkan Hasto dari jerat hukum. Ia tetap divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Karena Hasto terbukti menyediakan uang suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota legislatif melalui skema Pergantian Antarwaktu (PAW).
Dalam perkara ini, Hasto dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dikaitkan dengan pasal-pasal dalam KUHP.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Dengan putusan ini, publik masih bertanya-tanya mengenai jejak buronan Harun Masiku, yang hingga kini belum berhasil ditemukan. (red/ria)