Wacana Pilkada Lewat DPRD Menggema, Mendagri Tito: Ubah UU atau Batal Jalan! Akademisi Sumbar Pasang Badan Tolak Keras

oleh
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kembali memantik bara perdebatan nasional dari kalangan akademisi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menegaskan, skema pilkada tidak langsung tak bisa dijalankan begitu saja tanpa langkah besar: mengubah Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

banner 719x1003

“Kalau pilkada dilakukan melalui DPRD, maka Undang-Undang Pilkada wajib diubah,” tegas Tito saat menanggapi wacana tersebut di Kota Padang, Selasa (13/1/2026).

Pernyataan ini sekaligus menjadi penanda keras bahwa perubahan mekanisme pilkada bukan urusan teknis, melainkan pertaruhan konstitusional.

Tito menekankan, pijakan hukum wacana ini merujuk langsung pada UUD Negara RI Tahun 1945 serta sila keempat Pancasila: kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Menteri Dalm Negeri ini juga mengutip Pasal 18 UUD 1945 yang menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis tanpa membuka ruang penunjukan langsung.

“Demokrasi itu ada dua: demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Keduanya tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Tito. Namun ia menegaskan, selama undang-undang belum diubah, mekanisme DPRD tak memiliki landasan operasional.

banner 484x341

Di sisi lain, gelombang penolakan keras datang dari kalangan akademisi. Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND) dengan tegas menyatakan menolak wacana pilkada melalui DPRD.

Direktur PUSaKO, Charles Simabura, menyebut gagasan tersebut sebagai langkah mundur demokrasi Di negeri ini.

“PUSaKO menyatakan sikap tegas menolak pengembalian mekanisme pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan tidak langsung melalui DPRD,” kata Charles.

Menurutnya, pilkada langsung adalah implementasi nyata kedaulatan rakyat dan perwujudan prinsip demokrasi yang diamanatkan konstitusi.

PUSaKO mendorong seluruh pemangku kepentingan mempertahankan pilkada langsung, seraya mengingatkan bahwa legitimasi kepemimpinan daerah lahir dari mandat rakyat, bukan sekadar kalkulasi politik di ruang perwakilan.

Baca Juga :  Prabowo Guncang Politik Nasional Umumkan Reshuffle Kabinet: 11 Pejabat Baru Dilantik, Peta Kekuatan Politik Kian Terbuka

Dengan dua arus besar yang saling berhadap wacana perubahan undang-undang di tingkat pemerintah dan penolakan tegas dari akademisi polemik pilkada lewat DPRD dipastikan akan menjadi pertarungan gagasan paling panas dalam lanskap demokrasi Indonesia ke depan. (red/hil)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *