SUARASMR.NEWS – Pada era modern ini, organisasi masyarakat (ormas) memegang peranan penting dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan di tengah masyarakat.
Namun, beberapa ormas yang menggunakan atribut menyerupai TNI/Polri atau Kejaksaan telah menimbulkan kebingungan dan ketidaknyamananan bahkan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendukung langkah tegas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang hal tersebut.
Sahroni menekankan bahwa ormas seharusnya tidak memakai seragam yang menyerupai aparat negara, terutama TNI/Polri. Menurutnya, praktik ini telah lama meresahkan masyarakat.
“Seminggu lalu saya sudah sampaikan bahwa tidak boleh ada ormas yang memakai seragam menyerupai aparat, apalagi TNI/Polri. Jadi kalau sekarang Kemendagri sudah tegas melarang, tentu saya sangat setuju,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/6/2025).
Sahroni juga mengungkapkan bahwa keberadaan ormas dengan atribut menyerupai aparat dapat menciptakan ketidakseimbangan di masyarakat.
Ia mengatakan, bahwa sudah lama praktik ini meresahkan masyarakat. Mereka yang bukan aparat negara, tiba-tiba hadir di ruang publik dengan seragam militeristik lengkap, memberi kesan seolah-olah mereka punya wewenang hukum.
“Jadinya malah seolah selevel dengan tentara dan polisi. Makanya saya minta polisi harus memastikan semua ormas nurut agar tak ada lagi yang petantang petenteng sok jagoan,” ujar Sahroni.
Meskipun demikian, Sahroni berharap Kemendagri memberikan tenggat waktu kepada ormas yang masih menggunakan atribut tersebut agar segera mengganti seragam mereka.
“UU-nya sudah ada, tinggal ditegakkan. Saya harap Kemendagri kasih batas waktu, misalnya 30 hari, untuk ormas-ormas itu mengganti corak seragam. Kalau masih belum berubah atau malah beralasan, langsung saja jatuhkan sanksi, sampai pencabutan SK. Mau itu ormas kecil atau besar, enggak ada urusan,” tuturnya.
Kemendagri menegaskan kembali bahwa tidak diperbolehkan adanya ormas yang mengenakan atribut menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan. Penegasan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ormas di Indonesia.
Wamendagri Bima Arya juga menambahkan bahwa ormas yang melanggar akan diberikan sanksi administratif berdasarkan UU nomor 16 tahun 2017 pasal 60 ayat 1, ormas yang melanggar akan diberikan sanksi administratif bertahap. Mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan SK Kemenkum.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ormas dapat kembali menjalankan fungsinya dengan baik tanpa menimbulkan kebingungan dan keresahan di masyarakat. Ormas dapat lebih fokus pada tugas dan fungsinya. (red/hil)