Wamen Kebudayaan: Saatnya Musik Indonesia Bangkit Lewat Kolaborasi dan Inovasi

oleh -619 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Gaung kebangkitan musik Indonesia menggema dari panggung Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025. Dari ajang bergengsi yang digelar di Jakarta itu, muncul sederet usulan strategis untuk membangun ekosistem musik nasional yang lebih kokoh, modern, dan berdaya saing global.

Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha Djumaryo menegaskan, momentum KMI 2025 bukan sekadar forum diskusi, tetapi gerakan bersama lintas sektor antara musisi, pemerintah, pelaku industri, akademisi, hingga platform digital.

banner 719x1003

“KMI 2025 menegaskan pentingnya kolaborasi lintas pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem musik yang kuat dan berkelanjutan,” ujar Giring dalam sambutan penutupan KMI 2025 di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).

Salah satu sorotan utama datang dari bidang pendidikan musik. Para peserta KMI menilai perlu adanya revisi kurikulum seni musik dari tingkat dasar hingga tinggi, dengan fokus pada penguatan kapasitas guru, peran maestro, dan integrasi musik tradisional sebagai bagian utama dari pembelajaran.

Di sisi teknologi, Giring menyoroti pentingnya membangun database musik berbasis digital untuk mengatur keanggotaan, lisensi, hingga dokumentasi karya.

Tak kalah penting, muncul pula usulan penyusunan pedoman nasional tentang penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam produksi musik terutama terkait hak cipta, royalti, dan etika kreatif.

KMI 2025 juga menempatkan musik religi sebagai sektor strategis. Para peserta menilai, musik religi seharusnya tidak hanya muncul di bulan-bulan tertentu, tetapi menjadi kekuatan kultural yang hidup sepanjang waktu.

banner 484x341

Kolaborasi antar pemuka agama, musisi lintas iman, dan pelaku industri dinilai penting untuk memperkuat ekosistem musik yang inklusif dan inspiratif.

Dalam hal tata kelola ekonomi, KMI mendorong reformasi sistem royalti musik dengan melibatkan seluruh pelaku industri. Selain itu, pemerintah juga diusulkan untuk memperluas akses pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI) sesuai dengan Permen Ekonomi Kreatif No. 6/2025 dan POJK No. 19/2025.

Baca Juga :  Ratusan Warga Pati Gelar Sholawatan di Depan KPK, Tangkap Bupati Sudewo

Langkah ini memungkinkan karya musik dijadikan jaminan aset produktif, terutama bagi musisi daerah yang seringkali terpinggirkan dari akses permodalan.

Tak hanya membahas kebijakan, KMI juga menyoroti kebutuhan pembangunan venue pertunjukan musik berstandar internasional di berbagai kota.

Selain itu, ada dorongan untuk mengembangkan identitas musik di setiap destinasi wisata dengan melibatkan musisi lokal dalam menciptakan jingle khas daerah. Giring menegaskan, industri musik kini harus dilihat sebagai motor ekonomi kreatif.

Pemerintah bersama berbagai pihak berkomitmen untuk memperbaiki standar biaya pertunjukan, sistem pengupahan, serta perlindungan pekerja belakang panggung agar lebih adil dan profesional.

“Musik bukan sekadar hiburan. Ia adalah identitas bangsa, ruang ekspresi, sekaligus kekuatan ekonomi. Saatnya musik Indonesia melangkah lebih jauh,” tegas Giring penuh semangat.

Dengan semangat kolaborasi, teknologi, dan keberagaman, KMI 2025 menjadi langkah nyata menuju “Indonesia Musik Era Baru” di mana harmoni bukan hanya terdengar di panggung, tapi juga dalam kebijakan dan kesejahteraan pelakunya. (red/ria)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *