Warga Negara Asing Kuasai Sejumlah Pulau di Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat ?

oleh -507 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB), terdapat sejumlah pulau yang dikuasai oleh warga negara asing (WNA). Hal ini menjadi perhatian utama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (1/7/2025), Nusron mengungkapkan ketidaktahuannya mengenai proses penguasaan pulau-pulau tersebut.

banner 719x1003

“Penjualan pulau-pulau kecil kepada oknum-oknum pihak asing atau WNA, ini ada beberapa kejadian, nggak tahu dulu prosesnya bagaimana. Legal standingnya akan kita cek, tiba-tiba pulau itu dikuasai oleh beberapa orang asing, di Bali dan NTB,” kata Nusron.

Nusron menekankan bahwa legal standing dari kepemilikan pulau-pulau tersebut akan diperiksa lebih lanjut. Menurutnya, ada beberapa kejadian penjualan pulau-pulau kecil kepada pihak asing atau WNA yang tidak jelas prosesnya.

“Legal standingnya akan kita cek, tiba-tiba pulau itu dikuasai oleh beberapa orang asing, di Bali dan NTB.” kata Nusron Wahid.

Selain itu, Nusron juga mengungkapkan bahwa di beberapa pulau tersebut telah dibangun rumah dan resort atas nama WNA. Namun, ia menyebut bahwa rumah dan resort itu berada di bawah nama WNA.

“Apakah legalnya itu masih punya WNI tetapi mereka teken kontrak dengan yang bersangkutan atau bagaimana kita belum tahu, tetapi secara kasat mata, pulau tersebut itu dibangun rumah dibangun resort atas nama asing,” ungkap Nusron.

banner 484x341

Menurut Nusron, berdasarkan aturan yang berlaku, pulau-pulau di Indonesia tidak boleh dimiliki oleh WNA. Ia mengatakan bahwa pihak asing hanya diperbolehkan ikut dalam pengelolaan investasi.

“Secara aturan itu kalau dimiliki asing nggak boleh. Tapi kalau kemudian WNI atau badan hukum Indonesia bekerja sama dengan investor asing, ah ini kita belum tahu,” lanjutnya.

Baca Juga :  Penguatan Ketangguhan Daerah Melalui Sosialisasi Informasi dan Edukasi di Kabupaten Gianyar

Nusron juga menjelaskan bahwa jika bagian dari investasi memang diperbolehkan, maka yang diperbolehkan adalah pengelolaannya, bukan kepemilikannya.

“Kalau bagian dari investasi itu memang itu diperbolehkan. Tapi yang diperbolehkan adalah pengelolaannya, bukan kepemilikannya,” ucapnya.

Dengan demikian, masalah kepemilikan pulau di Bali dan Nusa Tenggara Barat menjadi isu yang kompleks dan memerlukan perhatian serius dari pihak terkait.

Pemerintah perlu segera mengambil tindakan untuk memastikan bahwa ada penguasaan pulau oleh WNA. Hal ini penting untuk menjaga kedaulatan dan kekayaan alam Indonesia agar tidak disalahgunakan oleh pihak asing. (red/nil)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *