SUARASMR.NEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa warisan bukan objek Pajak Penghasilan (PPh).
Kepastian ini menjawab keresahan publik, termasuk yang sempat disuarakan mantan artis cilik Leony, terkait kabar adanya pungutan pajak atas harta warisan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
“Dalam Pasal 200 ayat (1) huruf d disebutkan dengan jelas, harta berupa tanah dan/atau bangunan karena warisan bukanlah objek PPh,” tegas Rosmauli dalam keterangan tertulis, dikutip suarasmr.news, Minggu (14/9/2025).
Meski demikian, ahli waris tetap perlu mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh agar proses balik nama sertifikat tanah atau bangunan dapat dilakukan tanpa potongan pajak.
Pengajuan SKB dapat dilakukan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau secara daring melalui Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id.
Rosmauli menjelaskan, proses pengajuan akan diproses maksimal tiga hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap. Dokumen penting yang harus dilampirkan antara lain Surat Pernyataan Pembagian Waris, sesuai ketentuan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-8/PJ/2025.
Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh, sehingga ahli waris terbebas dari kewajiban pajak penghasilan atas harta warisan.
PPh Beda dengan BPHTB: Rosmauli menekankan pentingnya membedakan PPh dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
PPh adalah pajak penghasilan yang bisa dikecualikan untuk warisan melalui SKB, sedangkan BPHTB tetap berlaku karena merupakan pajak daerah sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
“Warisan tidak dikenai PPh, tapi BPHTB tetap dipungut sesuai ketentuan daerah masing-masing,” jelasnya.
Dengan aturan ini, masyarakat diimbau untuk memahami hak dan kewajibannya agar proses pengurusan warisan, terutama balik nama aset tanah dan bangunan, berjalan lancar tanpa kebingungan pajak. (red/akha)





 
											







