SUARASMR.NEWS – Permasalahan sampah di Kota Yogyakarta dinilai semakin memprihatinkan. DPRD Kota Yogyakarta pun mendesak pemerintah kota mengambil langkah tegas, khususnya dalam pengendalian sampah plastik yang jumlahnya terus meningkat.
Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Bambang Seno Baskoro, menilai regulasi yang ada saat ini belum cukup efektif. Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2004 tentang Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dinilainya hanya sebatas imbauan, belum menyentuh aspek pelarangan.
“Di sini masih sifatnya himbauan, membatasi. Kami Komisi C menekankan agar segera dimunculkan perwal baru, bukan hanya pembatasan tapi pelarangan kantong plastik sekali pakai,” kata Bambang Seno, Senin (29/9/2025).
Menurutnya, pelarangan penuh penggunaan kantong plastik sekali pakai di toko, restoran, maupun tempat usaha lain akan menjadi langkah nyata mengurangi produksi sampah.
Ia mencontohkan daerah lain yang sudah tidak lagi menyediakan kantong plastik sehingga masyarakat terbiasa membawa tas atau wadah sendiri.
“Harus tegas. Tujuan kami agar masyarakat bisa beralih menggunakan tas kain atau kantong yang bisa dipakai berulang kali,” ujarnya.
Bambang menegaskan, kebijakan ini tidak berkaitan dengan pelarangan produksi kantong plastik oleh perusahaan, melainkan kewajiban bagi pelaku usaha untuk tidak lagi menyediakannya.
Terkait sanksi bagi pihak yang melanggar, Bambang menyebut hal tersebut berada di ranah eksekutif.
“Kalau bicara punishment, nanti ada aturannya sendiri. Komisi C fokus pada kebijakan, yaitu pelarangan untuk pengurangan sampah plastik,” tegas politisi Golkar itu.
Bambang berharap wacana pelarangan total ini segera terealisasi. Dengan begitu, langkah konkret untuk mengatasi masalah sampah plastik di Yogyakarta dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (red/adb)












