Yusril Ihza Mahendra: Penyelesaian Polemik Empat Pulau di Aceh dan Sumatera Utara

oleh -619 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), saat ini sedang berupaya mencari solusi terbaik terkait polemik empat pulau di kawasan Aceh dan Sumatera Utara.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan  Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa pemerintah belum mengambil keputusan apapun mengenai status empat pulau tersebut, apakah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, atau Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

banner 719x1003

“Penentuan batas wilayah kabupaten dan kota di daerah adalah kewenangan Mendagri yang dituangkan dalam bentuk peraturan mendagri (permendagri). Sampai saat ini, permendagri tersebut belum pernah ada,” kata Yusril dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu (15/6/2025).

Menurut Yusril, penentuan batas wilayah dan kota di daerah merupakan kewenangan dari Mendagri yang diatur dalam bentuk peraturan mendagri (permendagri). Namun, sampai saat ini belum ada permendagri yang mengatur hal tersebut.

Oleh karena itu, Yusril mengajak berbagai pihak, termasuk politisi, akademisi, ulama, aktivis, hingga tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran agar dapat terselesaikan dengan baik.

Permasalahan batas wilayah darat, laut, dan status pulau-pulau relatif banyak terjadi di era Reformasi seiring dengan terjadinya pemekaran daerah. Di masa lalu, undang-undang yang membentuk provinsi, kabupaten, dan kota dirumuskan secara sederhana tanpa batas-batas yang jelas.

Atas ketidakjelasan itu, pemerintah biasanya menyerahkan kepada daerah untuk bermusyawarah menentukan sendiri batas-batas tersebut. Pemerintah juga memfasilitasi dan menjadi penengah dalam menyelesaikan tapal batas daerah yang kemudian dituangkan dalam permendagri.

banner 484x341

Upaya yang sama juga dilakukan terhadap empat pulau yang menjadi polemik antara Aceh dan Sumatera Utara, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.

Baca Juga :  Kemendagri Desak Satker Tingkatkan Kinerja dan Koordinasi Anggaran

Menurut Yusril, permasalahan ini sudah sejak lama diserahkan kepada daerah untuk diselesaikan. Lantaran belum mendapatkan titik temu, daerah menyerahkannya kepada pemerintah pusat, tetapi belum ada keputusan apa pun terkait status empat pulau dimaksud.

“Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan, dan pengkodean empat pulau yang terakhir memang didasarkan atas usulan pemerintah Sumut. Pemberian kode pulau-pulau itulah yang dituangkan dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 – 2138 Tahun 2025,” ucapnya.

“Namun pemberian kode pulau melalui kepmendagri belumlah berarti keputusan yang menentukan pulau-pulau itu masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, karena penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk permendagrinya,” sambung dia.

Karena batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara serta batas antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah, khususnya mengenai empat pulau yang dipersengketakan, belum rampung, hal itu menjadi tugas Gubernur Aceh dan Sumatera Utara untuk menyelesaikannya.

Atas dasar kesepakatan itulah, jelas Menko, nantinya Mendagri akan menerbitkan permendagri mengenai batas darat dan laut antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Lebih lanjut Menko mengakui letak pulau-pulau tersebut secara geografis lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dibandingkan dengan Kabupaten Aceh Singkil.

Namun, faktor kedekatan geografis bukan satu-satunya ukuran menentukan batas wilayah, melainkan juga ada faktor sejarah dan budaya.

Yusril mencontohkan letak geografis Pulau Natuna yang secara geografis lebih dekat dengan Sabah, Malaysia, daripada Kalimantan Barat atau Kepulauan Riau. Namun, sejak zaman kesultanan Melayu dan penjajahan Belanda, Natuna adalah wilayah Hindia Belanda, bukan wilayah British Malaya.

Oleh karena itu, menurut Yusril, status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar masih terbuka untuk dimusyawarahkan dengan memperhatikan aspek-aspek hukum, sejarah, dan budaya di samping faktor geografis.

Baca Juga :  Saiful Huda Ems: Balas Jasa Yang Salah, Negara Taruhannya

Yusril pun mengatakan dirinya rutin berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Mendagri Tito Karnavian mengenai polemik empat pulau itu, khususnya perihal masalah hukum yang berada di bawah koordinasinya.

“Saya juga dalam waktu dekat akan bicara dengan Mualem (Gubernur Aceh Muzakir Manaf) dan tokoh-tokoh Aceh lainnya serta Gubernur Sumut (Bobby Nasution) untuk membantu menyelesaikan masalah empat pulau ini,” demikian Menko Yusril.

Dalam menghadapi situasi ini, Yusril mengajak semua pihak untuk bersikap tenang dan penuh kesabaran. Dia berharap bahwa melalui musyawarah dan mediasi, masalah ini dapat terselesaikan dengan cara yang adil dan bijaksana.

Diharapkan tidak menimbulkan konflik lebih lanjut di antara masyarakat Aceh dan Sumatera Utara. Pemerintah berkomitmen untuk tetap menjadi penengah dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil adalah untuk kebaikan bersama.

Dengan pendekatan yang bijaksana dan penuh kesabaran, diharapkan polemik empat pulau ini dapat segera terselesaikan dan memberikan kejelasan bagi masyarakat di kedua wilayah tersebut.

Kejelasan ini akan membantu mencegah potensi konflik di masa depan dan memastikan bahwa semua pihak merasa puas dengan hasil penyelesaian. (red/ria)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *