Dewas KPK Geruduk JPU: Misteri Tak Hadirnya Bobby Nasution di Sidang Korupsi Jalan Sumut Kian Panas

oleh
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Aroma panas kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara kembali membubung tinggi. Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.

Alasannya menggelegar: Wali Kota Medan sekaligus Gubernur Sumut terpilih, Bobby Nasution, tak kunjung dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, meski hakim telah menginstruksikan. Ketua Dewas KPK, Gusrizal, membenarkan langkah tegas itu.

banner 719x1003

“Benar, siang ini kami menelepon,” ujarnya singkat namun penuh tekanan, Rabu (3/12/2025). Ia menegaskan, jika benar ada perintah hakim yang tak dijalankan, potensi pelanggaran etik JPU maupun internal KPK akan diproses tanpa kompromi.

MAKI: “KPK Membangkang Hukum!”: Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melontarkan kritik keras yang mengguncang publik. Ia menuding KPK telah melakukan pembangkangan hukum karena tak menghadirkan Bobby di Pengadilan Tipikor Medan.

“KPK melakukan pembangkangan hukum. Hakim sudah memerintahkan, tapi Bobby tidak dipanggil,” tegas Boyamin, Jumat (28/12/2025).

Dalam gugatannya, MAKI mengungkap sederet kejanggalan panas: Hilangnya Rp2,8 miliar dari dakwaan Topan Ginting, padahal uang itu ditemukan saat OTT.

Tidak adanya upaya paksa terhadap Rektor USU, Muryanto Amin, yang mangkir dari panggilan. Bobby Nasution tidak dipanggil, baik oleh KPK maupun di persidangan, meski ada instruksi majelis hakim. “Gugatan ini untuk memaksa KPK menjalankan kewajibannya,” tegas Boyamin.

banner 484x341

Ia menegaskan gugatan praperadilan bertujuan memastikan seluruh pihak yang disebut dalam perkara, termasuk Bobby dan Muryanto, dipanggil dan diperiksa.Bobby Nasution: “Saya Siap Hadir, Tapi Suratnya Tidak Ada”

Di sisi lain, Bobby Nasution merespons santai namun tegas. “Dari awal sampai sekarang, kalau diperlukan, kami siap hadir,” ujarnya selepas menghadiri paripurna di DPRD Sumut, Senin (29/9/2025).

Baca Juga :  Penahanan Sekretaris Daerah Jember dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Billboard

Namun Bobby mengaku hingga kini belum menerima satu pun surat panggilan dari KPK.
“Surat panggilan belum ada,” katanya.

Pernyataan ini makin memperkeruh teka-teki: siapa sebenarnya yang menahan pemanggilan Bobby KPK, JPU, atau ada pihak lain yang bermain di balik layar?

Kronologi Kasus: OTT yang Menjerat Lima Tersangka: Kasus ini mencuat dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait proyek jalan di Sumatera Utara. Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima tersangka:

  • Topan Ginting (TOP) – Kadis PUPR Provinsi Sumut
  • Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR
  • Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
  • M. Akhirun Pilang (KIR) – Dirut PT DNG
  • M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN

Namun yang menjadi sorotan publik adalah dua nama besar yang belum tersentuh pemanggilan: Bobby Nasution dan Rektor USU, Muryanto Amin.

Pemanggilan JPU oleh Dewas KPK menjadi titik balik krusial. Publik kini menanti apakah Dewas akan memberikan sanksi, apakah Bobby akhirnya dipanggil, dan apakah KPK akan menjelaskan hilangnya Rp2,8 miliar yang menjadi “hantu” dalam dakwaan. Drama hukum ini belum selesai bahkan baru saja memasuki babak paling menegangkan. (red/hil)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *