SUARASMR.NEWS – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Hadi Sasmito dalam kasus dugaan korupsi pengadaan billboard.
Sebelumnya, HS sempat ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Hadi diduga melakukan belanja reklame tetap (billboard) tanpa didasari kewenangan dalam penyelenggaraan belanja reklame tetap (billboard).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan tersangka HS selaku Plt Kepala Bapenda 2023 dan saat ini selaku Sekda Kabupaten Jember diduga tanpa didasari kewenangan dalam penyelenggaraan belanja reklame tetap (billboard). Namun, HS melakukan belanja reklame tetap (billboard).
“Seharusnya, penyelenggaraan reklame tetap (billboard) tersebut dilakukan oleh Biro Reklame sesuai Pasal 9 Perbup 42 tahun 2011,” kata Dirmanto dikonfirmasi suarasmr.news, Sabtu (2/11/2024).
HS melakukan pemecahan paket dalam metode tender, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.715.460.002, sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Jawa Timur.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan gelar perkara, HS dilakukan penahanan pada hari Sabtu 2 November 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Hadi Sasmito dikenakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Dirmanto.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kepatuhan dalam proses pengadaan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Penahanan HS menunjukkan bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi dan akan ditindaklanjuti oleh hukum.
Diharapkan bahwa kasus ini dapat menjadi contoh bagi pejabat lain untuk mematuhi aturan dan undang-undang yang berlaku, serta menghindari praktik-praktik yang tidak etis dan korup. (red/agus)