KEJUTAN BESAR Keberatan Pajak Dikabulkan Nilai Kurang Bayar Klien MF Nyaris Kembali ke Perhitungan Awal

oleh

SUARASMR.NEWS, SURABAYA – Kemenangan penting kembali diraih Tax Lawyer Office Boutros & Co dalam sengketa perpajakan. Melalui perjuangan hukum yang intensif, keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKP KB) yang diajukan untuk klien berinisial MF akhirnya dikabulkan sebagian oleh Kanwil DJP Jawa Timur II.

Keputusan yang tertuang dalam tujuh Surat Keputusan dan diterima pada 24 Juni 2026 tersebut membawa dampak signifikan. Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) klien MF disebut kembali mendekati angka perhitungan awal atau kondisi aktual sebelum proses keberatan diajukan.

banner 720x1000

“Dengan hasil tersebut, nilai pajak kurang bayar yang sebelumnya dipersoalkan menjadi sangat kecil dan dinilai tidak lagi signifikan”, kata Petrus Loyani, Manager Tax Lawyer Office Boutros & Co dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Tak hanya itu, hasil penelitian tim peneliti Kanwil DJP Jawa Timur II terhadap aspek Pajak Penghasilan (PPh) klien MF juga memunculkan fakta menarik.

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, posisi pajak justru menunjukkan indikasi lebih bayar hingga sekitar 60 persen, sebuah temuan yang memperkuat argumentasi yang diajukan tim kuasa hukum. Kemenangan ini menambah daftar keberhasilan Tax Lawyer Office Boutros & Co dalam menangani perkara perpajakan.

Sebelumnya, pada 30 Maret 2026, kantor hukum pajak tersebut juga berhasil memenangkan aspek formil dalam proses banding melawan Direktorat Jenderal Pajak terkait pelaksanaan Surat Keputusan Keberatan PT RKBM.

Rangkaian hasil positif tersebut semakin menegaskan reputasi Tax Lawyer Office Boutros & Co sebagai salah satu firma yang diperhitungkan dalam penyelesaian sengketa perpajakan.

banner 720x1000

Di bawah komando Petrus Loyani, firma ini kembali menunjukkan kemampuan strategis dalam mengawal hak-hak wajib pajak melalui jalur hukum yang tersedia.

Keberhasilan terbaru ini pun menjadi sinyal kuat bahwa mekanisme keberatan dan banding perpajakan dapat menjadi instrumen penting bagi wajib pajak untuk memperoleh kepastian hukum dan menguji kembali ketetapan pajak yang dianggap belum mencerminkan kondisi sebenarnya (red/akha)

Baca Juga :  Inovasi DJP: Fitur Baru di e-Nofa dan e-Faktur 4.0 untuk Kemudahan Wajib Pajak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *