DJP Buka Suara Usai Heboh Isu Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tarik Pajak

oleh

SUARASMR.NEWS JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya angkat bicara setelah gelombang kritik dan kekhawatiran publik merebak terkait isu pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam urusan perpajakan.

Polemik yang ramai diperbincangkan di media sosial itu memicu kekhawatiran masyarakat akan adanya dugaan perluasan kewenangan aparat dalam penagihan pajak.

banner 930x110

Menanggapi kegaduhan tersebut, DJP menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak serta tidak memiliki kewenangan sedikit pun untuk memungut, menagih, memeriksa, maupun melakukan penegakan hukum terhadap wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di tangan petugas DJP sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” tegas Inge dalam keterangan resminya yang diterima suarasmr.news, Sabtu (25/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas berkembangnya persepsi di tengah masyarakat yang menganggap aparat kewilayahan akan dilibatkan secara langsung dalam penarikan pajak.

Isu tersebut memicu berbagai reaksi karena dinilai dapat menimbulkan rasa takut sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

DJP menegaskan, koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanyalah bagian dari sinergi lintas instansi dalam memperoleh data dan informasi kewilayahan.

Bentuk kerja sama tersebut disebut bukan untuk menggantikan fungsi petugas pajak, melainkan sebatas mendukung kelancaran pelaksanaan tugas apabila diperlukan di lapangan.

Menurut DJP, apabila dalam kondisi tertentu dibutuhkan pendampingan, kehadiran aparat kewilayahan hanya bertujuan menjaga situasi tetap kondusif dan tidak berkaitan dengan kewenangan perpajakan.

DJP juga memastikan masyarakat tidak perlu khawatir karena Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak akan meminta pembayaran pajak, menghitung kewajiban pajak, melakukan pemeriksaan, ataupun mengambil tindakan hukum terhadap wajib pajak. Seluruh proses perpajakan tetap menjadi tanggung jawab penuh petugas DJP.

Baca Juga :  DJP Klarifikasi Kontribusi Pajak Kelas Menengah Lebih Besar Dari Yang Diperkirakan, Capai 15,7 Persen

Selain itu, DJP membantah anggapan bahwa pelibatan aparat kewilayahan merupakan kebijakan baru. Menurut Inge, pedoman mengenai koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga aparat kewilayahan telah berlaku sejak tahun 2020.

Adapun Surat Edaran yang diterbitkan pada 2026 hanya merupakan penyempurnaan pedoman yang sudah ada, bukan aturan baru yang memberikan kewenangan perpajakan kepada Babinsa maupun Bhabinkamtibmas.

Meski demikian, polemik ini menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan perpajakan harus dikomunikasikan secara terbuka dan jelas agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap kebijakan fiskal, transparansi dan komunikasi yang efektif menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan wajib pajak.

DJP menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel, serta menghormati hak-hak wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, ke depan pemerintah juga diharapkan mampu membangun komunikasi publik yang lebih baik agar kebijakan yang sebenarnya bersifat administratif tidak berkembang menjadi polemik yang memicu keresahan luas di masyarakat. (red/akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *