Uji Materi Pasal Santet di MK Memanas, Lima Mahasiswa Ditanya Punya Kekuatan Gaib

oleh

SUARASMR.NEWS JAKARTA – Pasal santet dalam KUHP baru mendadak menjadi sorotan di Mahkamah Konstitusi (MK). Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang nekat menguji frasa “memberikan harapan” dalam Pasal 252 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, jalannya sidang justru diwarnai pertanyaan tak biasa dari para hakim konstitusi. Salah satunya bahkan menyinggung langsung soal kekuatan gaib yang menjadi objek pengaturan pasal tersebut.

banner 930x110

Kelima mahasiswa itu adalah Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Bambang Sujatmiko, Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman.

Dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 357/PUU-XXIV/2026 yang digelar Selasa (8/9/2026), mereka menilai frasa “memberikan harapan” dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP tidak memiliki parameter yang jelas.

Menurut para pemohon, ketidakjelasan tersebut berpotensi membuat batas antara perbuatan yang dapat dipidana dan yang tidak menjadi bergantung pada tafsir aparat penegak hukum.

“Frasa memberikan harapan dalam Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Bambang dalam persidangan.

Hakim MK Cecar: Kalian Punya Kekuatan Gaib?

Wakil Ketua MK Saldi Isra langsung menguji posisi para pemohon. Ia mempertanyakan kepada siapa sebenarnya ketentuan Pasal 252 ayat (1) KUHP tersebut ditujukan.

“Ya, tapi setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib. Anda ini punya kekuatan gaib, enggak?” tanya Saldi.

“Tidak, Yang Mulia,” jawab Andika.

Saldi kembali menegaskan bahwa ketentuan tersebut berkaitan dengan orang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib.

Menurutnya, norma tersebut salah satunya dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri terhadap seseorang yang mengaku memiliki kekuatan gaib.

“Makanya pertanyaan saya tadi, Anda berlima ini punya kekuatan gaib, enggak?” ujar Saldi.

Baca Juga :  TNI Siap Turun Tangan Berantas Begal, DPR Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dari Kejahatan Jalanan

Jawaban para pemohon tetap sama: tidak.

Hakim Mengaku Bingung  Ini Pasal Dukun Santet : Suasana persidangan semakin menarik ketika Hakim Konstitusi Adies Kadir mengaku bingung memberikan nasihat kepada para pemohon karena pasal yang diuji berkaitan dengan praktik perdukunan dan santet.

“Para Pemohon, saya bingung juga ini mau menasihati apa, nih. Ini yang Saudara mohonkan ini kan pasal perdukunan, pasal santet,” kata Adies.

Adies kemudian melontarkan sejumlah pertanyaan kepada para mahasiswa. Apakah mereka pernah menyantet? Pernah disantet? Atau pernah berguru menjadi dukun santet?

Jawaban para pemohon kompak: belum pernah.

“Enggak ada, makanya kita bingung juga ini legal standing-nya di mana,” ujar Adies.

Legal Standing Jadi Titik Rawan

Persoalan utama yang kemudian disorot hakim bukan semata-mata substansi frasa “memberikan harapan”, melainkan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.

Para mahasiswa beralasan mereka memiliki kepentingan karena berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Hukum sekaligus calon advokat yang nantinya akan memberikan jasa hukum kepada masyarakat.

Mereka menilai norma yang tidak memiliki batasan jelas dapat menyulitkan masyarakat maupun aparat penegak hukum dalam menentukan perbuatan yang masuk kategori tindak pidana.

“Batas kriminalisasi berpotensi ditentukan secara berbeda berdasarkan penafsiran masing-masing aparat atau lembaga penegak hukum, bukan semata-mata berdasarkan batas yang dapat diketahui dari norma undang-undang,” kata Bambang.

Para pemohon juga meminta MK menyatakan frasa “memberikan harapan” dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai perbuatan pelaku yang secara aktif meyakinkan orang lain bahwa perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental maupun fisik seseorang.

MK Beri Tiga Pilihan : Dalam sidang tersebut, hakim juga menemukan persoalan teknis dalam permohonan, termasuk penggunaan aturan PMK yang sudah tidak berlaku serta persoalan legal standing dan bagian posita yang dinilai perlu diperbaiki.

Baca Juga :  Hakim Tipikor Tantang KPK Sadap Dirinya di Sidang Dugaan Korupsi Kredit Rp958 Miliar

Para pemohon akhirnya diberi tiga pilihan: meneruskan permohonan tanpa perbaikan, memperbaiki permohonan sekaligus melengkapi alat bukti, atau menarik permohonan karena persoalan kedudukan hukum.

MK memberikan waktu kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya dan menyerahkannya kembali paling lambat 21 September 2026.

Saldi bahkan menyampaikan perumpamaan yang membuat suasana sidang semakin mencuri perhatian.

“Ini yang paling sulit di sini legal standing. Kecuali tadi Anda datang kepala diikat, pakai menyan, dan segala macamnya. Paling tidak, sedikit kita sudah yakin ya, ada bau-baunya ini dengan normanya ini,” ujar Saldi.

Uji materi ini pun kini bukan hanya mempersoalkan tafsir frasa “memberikan harapan”, tetapi juga menghadirkan pertanyaan mendasar: seberapa jauh seseorang harus memiliki kepentingan nyata untuk dapat menggugat norma pidana yang mengatur praktik santet di hadapan MK? (red/hil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *