SUARASMR.NEWS JAKARTA – Kasus dugaan penistaan agama yang mencuat dari Festival Musik “The Sounds Project” di kawasan Ancol, Jakarta Utara, memasuki babak baru. Dua orang terduga pelaku kini resmi ditahan di Polda Metro Jaya setelah sebelumnya diamankan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Utara.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial E, seorang pria, dan R, seorang perempuan. Pantauan di lapangan menunjukkan keduanya telah mengenakan baju tahanan dan tangan mereka diborgol saat keluar dari ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 16.30 WIB.
Dengan pengawalan ketat petugas, keduanya kemudian digiring menuju rumah tahanan Polda Metro Jaya. Tak ada pernyataan yang disampaikan kepada awak media saat mereka dibawa masuk.
Kasus ini bermula setelah beredar luas sebuah video di media sosial X melalui akun @Jakartatalk. Dalam video tersebut, seorang pengunjung festival terlihat mengikuti sebuah tantangan atau challenge dari salah satu merek minuman dengan membacakan salah satu ayat Al-Qur’an.
Aksi tersebut sontak memicu reaksi keras publik dan berkembang menjadi polemik dugaan penistaan agama. Plh. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Oki Waskito sebelumnya membenarkan penangkapan dua orang tersebut.
“Kami mengamankan dua orang, yakni perempuan berinisial R dan seorang pria berinisial E,” kata Oki di Jakarta, Rabu (12/8).
Oki menjelaskan, setelah diamankan, keduanya menjalani proses hukum dan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Sudah ada peningkatan status menjadi proses sidik,” ujarnya.
Perkembangan kasus kemudian bergeser ke tingkat Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan penanganan perkara telah dilimpahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Benar, ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ,” tegas Budi.
Penyelenggara Festival Angkat Bicara : Di tengah derasnya sorotan publik, pihak penyelenggara The Sounds Project turut memberikan klarifikasi melalui akun resminya.
Penyelenggara menyampaikan permintaan maaf dan menegaskan bahwa aksi challenge tersebut disebut dilakukan di luar arahan maupun persetujuan pihak penyelenggara. Kini, proses hukum sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.
Penahanan terhadap E dan R menjadi babak baru dalam perkara yang bermula dari sebuah aksi di tengah festival musik, namun kemudian berkembang menjadi kasus yang menyita perhatian luas masyarakat.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta unsur pidana dalam kasus tersebut. (red/hil)











