Wajib Pajak Gugat Dirjen Pajak ke PTUN Surabaya, Polemik PPN Saat Belum PKP

oleh

SUARASMR.NEWS SURABAYA – Sengketa perpajakan antara Wajib Pajak (WP) MF dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memasuki babak baru.

Gugatan yang diajukan melalui kantor pengacara pajak Boutros & Co ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya tersebut akhirnya berujung pada keputusan bahwa perkara terkait harus dikembalikan ke Pengadilan Pajak.

banner 930x110

Perkara ini bermula dari keberatan Wajib Pajak Orang Pribadi terhadap Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor KEP-00048/KEB-CT/WPJ.24/2026 tertanggal 19 Juni 2026.

Melalui kuasa hukumnya, Rina Mei Yanti, SH, MH dan Maharani, SE, SH, M.ak, CTL, pihak Wajib Pajak mempersoalkan pengenaan PPN untuk Masa Pajak Juli 2020. Pasalnya, pada periode tersebut Wajib Pajak belum berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Polemik Bermula dari Status PKP : Dalam materi gugatan tersebut, Wajib Pajak MF melalui kuasa hukumnya, menyatakan bahwa pada Masa Pajak Juli 2020, perusahaan belum ditetapkan sebagai PKP.

Pihak penggugat bahkan mempersoalkan pencatatan status PKP yang, berdasarkan uraian gugatan, baru tercatat dalam portal Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) pada 17 November 2025.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar kewenangan dan legalitas penetapan status PKP terhadap perusahaan, khususnya ketika kewajiban PPN yang dipersoalkan berkaitan dengan periode pajak yang jauh lebih awal.

Menurut pihak penggugat, perlu diuji apakah terdapat dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Pajak maupun aparat di bawahnya untuk menetapkan Wajib Pajak orang pribadi atau badan sebagai PKP melalui sistem Coretax.

Upaya Administratif Disebut Tak Mendapat Tanggapan : Sebelum menggugat ke PTUN Surabaya, pihak penggugat menyatakan telah menempuh berbagai upaya administratif.

Upaya keberatan diajukan melalui surat Nomor 83/BOUTROS & Co/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026. Selanjutnya, kuasa hukum kembali mengajukan upaya banding administratif melalui surat Nomor 118/BOUTROS & Co/VII/2026 tertanggal 14 Juli 2026.

Baca Juga :  DJP Pertimbangkan Perpanjang Batas Lapor SPT, Imbas Ramadhan dan Libur Lebaran

Namun, menurut pihak penggugat, hingga gugatan didaftarkan belum terdapat tanggapan sebagaimana yang mereka harapkan dari pihak tergugat.

Gugatan tersebut kemudian didaftarkan ke PTUN Surabaya pada 3 Agustus 2026. Bukan Sekadar Soal PPN, Coretax Ikut Dipersoalkan

Sengketa ini menjadi menarik karena perkara yang diajukan tidak hanya berkaitan dengan besaran atau kewajiban pembayaran PPN.

Pihak penggugat juga mempersoalkan status PKP, kewenangan pejabat pajak serta dasar hukum administrasi perpajakan melalui Coretax.

Menurut penggugat, persoalan tersebut harus diuji secara hukum untuk memastikan apakah tindakan administrasi perpajakan yang menjadi objek sengketa telah memiliki dasar kewenangan yang memadai.

Dengan kata lain, perkara ini menyentuh persoalan yang lebih luas, yakni kepastian hukum dalam penetapan status PKP dan penerapan kewajiban perpajakan terhadap Wajib Pajak. PTUN Surabaya akhirnya kembalikan perkara ke pengadilan pajak.

“Setelah perkara diperiksa, proses hukum tersebut akhirnya sampai pada satu titik penting. PTUN Surabaya memutuskan perkara tersebut dikembalikan ke Pengadilan Pajak,” ujar Mei Yanti, Selasa (18/8/2026) saat ditemui suarasmr.news usai sidang.

Keputusan ini menjadi babak baru bagi pihak penggugat dalam memperjuangkan dalil-dalilnya terkait sengketa perpajakan yang mereka hadapi.

Dengan demikian, persoalan mengenai pengenaan PPN, status PKP dan keberatan terhadap ketetapan pajak tersebut selanjutnya menjadi ranah yang harus ditempuh melalui mekanisme penyelesaian sengketa perpajakan sebagaimana ditentukan dalam hukum yang berlaku.

Perkara Belum Berakhir :Pengembalian perkara ke Pengadilan Pajak tidak serta-merta menghapus substansi persoalan yang dipersoalkan Wajib Pajak MF.

Sebaliknya, perkara ini membuka ruang bagi penggugat untuk kembali memperjuangkan argumentasi hukumnya melalui jalur yang dinilai tepat dalam sistem penyelesaian sengketa perpajakan.

Polemik mengenai PPN Masa Pajak Juli 2020, status PKP, kewenangan administrasi perpajakan hingga penggunaan Coretax pun kini memasuki babak berikutnya.

Baca Juga :  Punya NPWP Bukan Berarti Harus Bayar Pajak, Ini Penjelasan DJP

Menurut Rina, bagi penggugat, proses tersebut menjadi upaya untuk memperoleh kepastian hukum atas ketetapan pajak yang mereka persoalkan.

Sementara itu, seluruh dalil dan keberatan yang disampaikan merupakan argumentasi dari pihak penggugat dan kuasa hukumnya. Kekuatan serta kebenaran materiilnya tetap harus dinilai berdasarkan proses dan putusan lembaga peradilan yang berwenang.

Kini bola sengketa berpindah ke Pengadilan Pajak. Perjalanan perkara Wajib Pajak Orang Pribadi melawan otoritas perpajakan pun belum sepenuhnya berakhir. (red/akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *