MUI Soroti Status Halal Rokok, Vape dan Shisha Tak Bisa Disamaratakan

oleh

SUARASMR.NEWS JAKARTA – Status hukum rokok kembali menjadi sorotan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penentuan halal atau haram produk rokok tidak bisa dilakukan secara serampangan dengan menggeneralisasi seluruh jenis produk tembakau dan turunannya.

Wakil Ketua Umum MUI M. Cholil Nafis mengatakan, karakteristik produk serta kondisi penggunanya harus menjadi bagian penting dalam menentukan status hukum. Hal itu tidak hanya berlaku bagi rokok konvensional, tetapi juga produk turunannya seperti shisha dan vape.

banner 930x110

Pernyataan tersebut disampaikan Cholil seusai kegiatan Tukar Pikiran Wajib Halal Oktober 2026 di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (24/9/2026) lalu.

“Rokok itu di Indonesia, ya, menurut fatwanya Majelis Ulama Indonesia, itu pada hukum dasarnya adalah halal,” ujar Cholil.

Namun, Cholil menegaskan status tersebut tidak berlaku secara mutlak untuk seluruh kondisi. Dalam keadaan tertentu, hukum penggunaan rokok dapat berubah. Ia menyebut perempuan hamil dan anak-anak sebagai kelompok yang memiliki ketentuan berbeda dalam fatwa MUI.

“Tapi bagi perempuan hamil, bagi anak-anak, itu hukumnya haram. Nah, mungkin pada tempat tertentu dia menjadi makruh,” katanya.

Rokok, Vape dan Shisha Tak Bisa Dipukul Rata : Menurut Cholil, perkembangan produk tembakau dan turunannya membuat persoalan hukum semakin kompleks. Saat ini, produk yang dikonsumsi masyarakat tidak lagi sebatas rokok konvensional berbahan tembakau.

Ada berbagai bentuk produk dengan bahan, kandungan dan mekanisme penggunaan yang berbeda. Kondisi tersebut, menurut dia, membuat kajian hukum perlu dilakukan secara lebih spesifik.

“Sekarang ada vape. Oleh karena itu, cara menetapkannya saya pikir tidak bisa menggeneralisir,” tegasnya.

Cholil mengatakan kajian MUI perlu membedah produk secara lebih rinci untuk menentukan mana yang masuk kategori haram, makruh maupun memiliki ketentuan lainnya. Tidak hanya jenis produknya, kondisi dan kelompok pengguna juga perlu diperhatikan dalam penetapan hukum.

Baca Juga :  Rocky Gerung Semprot Purbaya Yudhi Sadewa: Cuma Kasir Negara, Bukan Penggerak Ekonomi

“Rokok seperti apa yang diharamkan, bisa diharamkan, rokok apa yang makruh. Tapi kita kan tidak kenal makruh, syubhat, tahunya cuma dua, kalau tidak halal, ya haram,” ujar Cholil.

MUI Diminta Beri Penjelasan Lebih Tegas : Cholil menilai masyarakat membutuhkan penjelasan yang lebih terang mengenai status hukum berbagai produk yang beredar, terutama di tengah munculnya beragam produk alternatif seperti vape dan shisha.

banner 930x110

Karena itu, MUI perlu melakukan kajian yang membedakan jenis produk, kandungan, cara penggunaan, serta kondisi penggunanya. Kajian tersebut diharapkan dapat memberikan batas yang lebih jelas mengenai produk atau kondisi penggunaan yang masuk kategori haram maupun makruh.

Dengan demikian, persoalan halal dan haram tidak berhenti pada penyederhanaan “halal atau haram”, tetapi mempertimbangkan karakteristik produk dan keadaan pengguna sebagaimana ketentuan yang menjadi dasar fatwa MUI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *