SUARASMR.NEWS DENPASAR – Kebijakan relaksasi perpajakan mulai menunjukkan dampak positif terhadap penerimaan negara di Bali. Fasilitas pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif pajak ikut mendorong penerimaan pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menembus Rp12,69 triliun pada triwulan III-2026.
Angka tersebut melonjak 8,91 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp11,66 triliun. Capaian ini menjadi sinyal positif di tengah upaya pemerintah memperkuat kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi daerah.
Kepala Kanwil DJP Provinsi Bali, Darmawan, mengatakan fasilitas relaksasi tersebut memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa terbebani sepenuhnya oleh sanksi administratif.
“Pengurangan sanksi administratif dapat diberikan mulai dari 25 persen, 50 persen, hingga 100 persen, sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku,” kata Darmawan di Denpasar, Minggu.
Bukan Pemutihan Pajak, Pokok Utang Tetap Wajib Dibayar: Darmawan menegaskan, kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tidak boleh disalahartikan sebagai program pemutihan pajak.
Dalam fasilitas tersebut, wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok pajak yang terutang. Adapun sanksi administratif berupa denda maupun bunga dapat dikurangi, bahkan dihapuskan, sepanjang permohonan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Namun, fasilitas ini tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan secara mandiri melalui sistem Coretax DJP.
Karena itu, wajib pajak diminta mencermati batas waktu pengajuan serta persyaratan khusus agar tidak kehilangan kesempatan memperoleh fasilitas tersebut.
Informasi lengkap mengenai program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dapat diakses melalui laman resmi DJP di www.pajak.go.id/PSA.

Sektor Pariwisata dan Industri Ikut Menguat: Di balik pertumbuhan penerimaan pajak Bali, sejumlah sektor usaha memperlihatkan kinerja positif. Sektor perdagangan besar dan eceran tumbuh 3,66 persen, sedangkan sektor pariwisata melalui penyediaan akomodasi dan makan minum meningkat 6,86 persen.
Pertumbuhan lebih tinggi tercatat pada sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar 25,43 persen. Sementara itu, sektor industri tumbuh 7,93 persen dan real estat melesat 19,67 persen.
Darmawan menilai kebijakan relaksasi perpajakan diharapkan tidak hanya mendorong kepatuhan wajib pajak, tetapi juga menghadirkan keadilan, kepastian hukum, serta memberikan stimulus bagi aktivitas perekonomian nasional.
PPN dan PPh Jadi Penopang Penerimaan: Jika ditinjau berdasarkan jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) menjadi salah satu kontributor terbesar dengan realisasi Rp3,37 triliun.
Disusul PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp3,24 triliun, PPh Final Rp2,33 triliun, PPh Pasal 21 sebesar Rp2,29 triliun, serta PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp420 miliar.
Capaian penerimaan Rp12,69 triliun tersebut memperlihatkan kontribusi berbagai sektor ekonomi terhadap penerimaan negara di Bali.
Tantangan berikutnya adalah menjaga momentum pertumbuhan tersebut, memperluas kepatuhan sukarela, dan memastikan relaksasi perpajakan benar-benar menjadi jembatan bagi wajib pajak untuk menuntaskan kewajibannya kepada negara. (red/niluh)











