KPK Bongkar Dugaan Korupsi Cukai PT Djarum, Negara Terancam Rugi Triliunan Rupiah

oleh

SUARASMR.NEWS JAKARTA – Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyimpangan terkait pengurusan cukai PT Djarum yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Angka fantastis tersebut terungkap dari perhitungan awal penyidik KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut estimasi kerugian negara dalam perkara tersebut sudah berada pada kisaran triliunan rupiah.

banner 930x110

“Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2026) malam.

KPK juga mengindikasikan perkara ini bukan persoalan baru. Penyidik akan menelusuri dugaan praktik korupsi tersebut hingga beberapa tahun ke belakang.

“Untuk tempusnya (waktu) nanti kami update ya. Namun, ini akan ditarik mundur untuk beberapa tahun ke belakang,” ujarnya.

Ditegaskan Berbeda dengan Kasus di Kejagung: Budi memastikan perkara yang menyeret PT Djarum dalam penanganan KPK berbeda dengan kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Perbedaannya terletak pada objek perkara. KPK mendalami dugaan korupsi terkait penerimaan negara dari sektor cukai, sedangkan perkara yang ditangani Kejagung berkaitan dengan dugaan persoalan pajak.

“Kami pastikan berbeda karena ini berkaitan dengan cukai, sedangkan yang kawan-kawan lakukan di Kejaksaan Agung ini dugaannya terkait dengan pajak. Ini dua hal yang berbeda, meskipun sama-sama pos penerimaan negara,” tegas Budi.

Berawal dari OTT Bea Cukai, Delapan Orang Jadi Tersangka: Pengusutan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Dari operasi tersebut, sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara kemudian berkembang. Pada 21 Juli 2026, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Satu sprindik telah menetapkan tersangka, sedangkan sprindik lainnya bersifat umum dan saat itu belum menetapkan tersangka.

Baca Juga :  Nama Jokowi Terseret, KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Jejakknya Berawal dari Istana Hingga Arab Saudi 

Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan dan menahan delapan orang tersangka, yakni:

1. Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

banner 930x110

2. Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai.

3. Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai.

4. John Field, pemilik Blueray Cargo.

5. Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo.

6. Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.

7. Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai.

8. Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.

Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum Digeledah: Babak baru penyidikan kembali bergulir pada 28 Oktober 2026. KPK mengumumkan pengembangan perkara dengan menerbitkan satu sprindik umum.

Langkah penyidik berlanjut dengan penggeledahan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta PT Djarum.

Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dari pihak PT Djarum kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai dalam pengurusan cukai rokok.

Dengan estimasi awal kerugian negara mencapai triliunan rupiah dan penelusuran yang ditarik hingga beberapa tahun ke belakang, pengembangan perkara ini menjadi sorotan serius.

Publik kini menanti sejauh mana penyidik KPK akan mengungkap dugaan permainan dalam pengurusan cukai rokok, termasuk siapa saja pihak yang diduga terlibat dan bagaimana praktik tersebut dapat berlangsung hingga berpotensi menggerus penerimaan negara dalam jumlah besar. (red/ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *