DJP Beri Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Pokok Utang Tetap Wajib Dibayar

oleh

SUARASMR.NEWS JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperoleh pengurangan hingga penghapusan 100 persen sanksi administrasi melalui Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (PSA).

Namun, fasilitas ini bukan pengampunan pajak atau tax amnesty, sebab pokok pajak yang terutang tetap wajib dilunasi. Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026.

banner 930x110

Melalui program ini, wajib pajak yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh pengurangan sanksi dengan besaran yang berbeda, bergantung pada jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Dalam Buku Panduan Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang dikutip Minggu (25/10/2026), DJP menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak menghapus kewajiban pembayaran pokok pajak.

“KEP-239 berbeda dengan pengampunan pajak atau tax amnesty. Keputusan ini tidak mengampuni pajak yang seharusnya terutang dan tidak menghapus pokok pajak,” demikian penjelasan dalam panduan tersebut.

DJP juga menegaskan bahwa cakupan KEP-239/PJ/2026 terbatas, termasuk untuk kondisi tertentu yang berkaitan dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Ketentuan ini mencakup sanksi dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan peserta PPS, dengan batas waktu penerbitan surat dan pembayaran yang telah ditentukan.

Dengan demikian, program PSA bukanlah skema pengungkapan maupun pengampunan pajak baru. Wajib pajak tetap harus memenuhi kewajiban pokok pajaknya sesuai ketentuan.

Tujuh Jenis Sanksi yang Bisa Dikurangi: Berdasarkan buku panduan DJP, terdapat tujuh kelompok sanksi administrasi yang dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan melalui program PSA, sepanjang memenuhi persyaratan masing-masing.

Pertama, denda keterlambatan penyampaian SPT. Fasilitas ini mencakup Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sampai dengan Tahun Pajak 2025 serta SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, sesuai ketentuan periode penyampaian.

Baca Juga :  Eks Pejabat Kemenkeu Gabung ke Boutros & Co Perkuat Kantor Pengacara Pajak

Kedua, sanksi bunga akibat pembetulan SPT secara sukarela. Wajib pajak yang membetulkan SPT Tahunan hingga Tahun Pajak 2025 atau SPT Masa hingga Masa Pajak September 2026 sehingga menimbulkan kekurangan pembayaran pajak dapat memperoleh fasilitas sesuai persyaratan.

Ketiga, sanksi bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Pengurangan dapat diberikan atas sanksi terkait keterlambatan pembayaran pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa, dengan memperhatikan ketentuan waktu penyampaian dan pelunasan.

banner 930x110

Keempat, sanksi dalam Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak. Cakupannya meliputi kategori tertentu dalam SKP dan STP, termasuk sanksi terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Kelima, denda pelanggaran kewajiban faktur pajak. Denda berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dapat masuk dalam program ini apabila memenuhi persyaratan khusus.

Keenam, sanksi bunga dan kenaikan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak. Jenis sanksi yang dicakup antara lain bunga atas kekurangan pembayaran pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) serta sanksi kenaikan tertentu sesuai UU KUP.

Ketujuh, denda administratif PBB. Fasilitas ini mencakup sanksi tertentu terkait kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), hasil pemeriksaan, serta keterlambatan pembayaran PBB sesuai ketentuan yang berlaku.

Di luar tujuh kelompok tersebut, KEP-239/PJ/2026 juga mengatur kondisi khusus berupa sanksi dalam SKP hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta PPS. Kategori ini memiliki ketentuan tersendiri mengenai batas waktu penerbitan surat dan pembayaran pokok pajak.

Pengurangan hingga 100 Persen, tetapi Ada Syarat: Besaran pengurangan sanksi tidak berlaku seragam bagi seluruh wajib pajak. Persentasenya ditentukan berdasarkan jenis sanksi, kondisi penerbitan surat, waktu penyampaian SPT, serta waktu pembayaran pokok pajak atau sanksi.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Pajak 0 Persen Ditawarkan Pemerintah Bidik Investor Global Serbu Bali

Untuk kategori tertentu, pengurangan dapat mencapai 100 persen. Sementara itu, kategori lainnya memiliki persentase pengurangan sebesar 90 persen, 75 persen, 50 persen, atau 25 persen, sesuai matriks dan persyaratan khusus dalam KEP-239/PJ/2026.

DJP juga menegaskan bahwa fasilitas ini pada prinsipnya diberikan terhadap sanksi administrasi yang belum dibayar atau dilunasi, dengan tetap memperhatikan ketentuan masing-masing kategori.

Artinya, wajib pajak tidak serta-merta memperoleh penghapusan sanksi hanya dengan mengajukan permohonan. Persyaratan, batas waktu, serta ketentuan pembayaran harus dipenuhi agar dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

Program PSA menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi beban sanksi administrasi, tetapi bukan jalan untuk menghindari kewajiban pajak. Pokok pajak yang terutang tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan. (red/akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *