Sitti Husniah Dimakzulkan, Jadi Kepala Daerah Pertama Tumbang di Era Prabowo

oleh

SUARASMR.NEWS JAKARTA  – Gejolak politik daerah kembali mencuat. Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang, menjadi kepala daerah pertama yang dimakzulkan pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang dimulai Oktober 2024.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat pemberhentian terhadap Sitti Husniah pada 14 Oktober 2026. Langkah tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) pada 1 Oktober yang mengabulkan permohonan pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait pemakzulan sang bupati.

banner 930x110

“Amar putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” demikian bunyi putusan dalam laman resmi Info Perkara MA RI.

Sebagai pengganti sementara, Kemendagri menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsa Muin sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, status Plt akan berlaku sampai proses penetapan bupati definitif diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kemendagri sudah menunjuk wakil bupati sebagai Plt. Status Plt berlaku sampai ada penetapan dari Kemendagri untuk status definitif bupati sesuai usulan DPRD,” ujar Bima, Kamis (15/10/2026).

Untuk mengisi jabatan wakil bupati yang nantinya kosong, Kemendagri menunggu usulan melalui DPRD. Nama calon terlebih dahulu akan diajukan partai-partai pengusung.

Tiga Dugaan Pelanggaran Jadi Dasar Pemakzulan

Pemakzulan Sitti Husniah bermula dari kerja panitia khusus (pansus) dan penggunaan hak angket DPRD Kabupaten Gowa. Proses tersebut didasarkan pada tiga dugaan pelanggaran, mulai dari persoalan etika hingga dugaan korupsi.

Di tengah proses politik tersebut, Sitti juga disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Bareskrim Polri. Status tersangka itu merupakan bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan lebih lanjut.

Kasus Gowa mengingatkan publik pada upaya pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, pada 2025. Saat itu, DPRD Pati membentuk pansus dan menggunakan hak angket setelah gelombang protes masyarakat menolak kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Baca Juga :  Mahfud MD Siap Dipanggil KPK Soal Proyek Kereta Cepat Whoosh: Kalau Suruh Lapor Buang-Buang Waktu

Sudewo juga disorot atas sejumlah dugaan pelanggaran, termasuk kebijakan kepegawaian dan pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga honorer RSUD RAA Soewondo.

banner 930x110

Namun, upaya pemakzulan Sudewo gagal dalam rapat paripurna DPRD Pati pada 31 Oktober 2025. Sebanyak 36 anggota DPRD menolak usulan pemakzulan, sedangkan 13 anggota menyetujuinya.

“Secara aturan, diperlukan dua pertiga suara atau 33 anggota untuk disarankan pemakzulan,” kata Ketua DPRD Pati Ali Badrudin, dikutip dari Antara.

Dari Pemakzulan ke Proses Hukum: Perkembangan kasus Sudewo kemudian berlanjut ke ranah hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Januari 2026.

Dalam perkara tersebut, Sudewo didakwa menerima gratifikasi yang dianggap sebagai suap berupa uang Rp2,34 miliar, sebilah keris Nogososro senilai Rp15 juta, serta perbaikan jalan di depan rumahnya senilai Rp150 juta.

Ia didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta ketentuan KUHP yang disebut dalam dakwaan.

Dua kasus kepala daerah ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan DPRD dapat memicu proses politik yang serius. Namun, pemakzulan melalui jalur pemerintahan daerah dan penanganan perkara pidana merupakan proses berbeda, dengan dasar hukum serta mekanisme pembuktian masing-masing. (red/hil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *