Pajak Digital Mulai 9 November, Hasyim Mochtar Sentil Pemerintah: Anggaran Dihamburkan, Rakyat Disuruh Menutup Defisit

oleh

SUARASMR.NEWS JAKARTA – Rencana penerapan kebijakan pajak digital pada 9 November 2026 memantik kritik dari pegiat media sosial Hasyim Mochtar. Ia menyindir pemerintah yang dinilai membebankan persoalan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada rakyat, sementara dugaan pemborosan anggaran justru menjadi sorotan.

Kritik pedas itu disampaikan Hasyim melalui akun X pribadinya. Ia mempertanyakan logika kebijakan yang menurutnya membuat masyarakat harus ikut menanggung konsekuensi dari pengelolaan anggaran negara.

banner 930x110

“Mereka yang menghambur-hamburkan anggaran. Tapi rakyat yang disuruh menutup defisit anggaran? Jingan!” tulis Hasyim, dikutip Senin (2/11/2026).

Pernyataan tersebut muncul setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Hashim Djojohadikusumo, mengumumkan rencana implementasi kebijakan pajak digital mulai 9 November 2026.

Dalam Rapimnas Kadin, Kamis (29/10/2026), Hashim menyebut perbankan milik pemerintah maupun swaxrsta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan elektronik seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan dilibatkan dalam pemungutan serta penyetoran pajak digital.

Kebijakan itu disebut sebagai salah satu langkah untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Namun, pernyataan tersebut segera memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah transaksi digital sehari-hari juga akan menjadi sasaran pajak?

Menanggapi polemik tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan. DJP menegaskan bahwa kebijakan yang dimaksud bukanlah penciptaan objek pajak baru ataupun kenaikan tarif pajak.

Menurut DJP, kebijakan tersebut merupakan implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Sistem ini dirancang untuk mengotomatisasi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan digital dari luar negeri yang dikonsumsi masyarakat di Indonesia.

Dengan demikian, sasaran kebijakan bukan seluruh aktivitas transaksi perbankan maupun perpindahan uang masyarakat.

DJP juga memastikan transfer dana personal, remitansi atau kiriman uang dari luar negeri, serta transaksi harian melalui bank dan perusahaan fintech tidak otomatis dikenakan PPN.

Baca Juga :  Wow! Terbang ke Kediri Kini Dapat Bonus Liburan Gratis, Diskon Hotel, dan Harga Tiket Murah

Sistem tersebut justru dirancang untuk mencegah pemungutan pajak berganda, bukan membebani masyarakat dengan pajak atas setiap aktivitas transfer uang.

Meski DJP telah memberikan klarifikasi, kritik Hasyim Mochtar tetap menyoroti persoalan yang lebih luas, yakni transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.

banner 930x110

Di tengah upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan pajak, tuntutan agar penggunaan uang negara dilakukan secara efisien dan bertanggung jawab juga menjadi perhatian publik. Sebab, peningkatan penerimaan negara semestinya berjalan seiring dengan pengawasan ketat terhadap belanja pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *