DPRD dan Pemkab Tulungagung Sepakati Lima Ranperda, Enam Regulasi Baru Mulai Dibahas

oleh

SUARASMR.NEWS TULUNGAGUNG – DPRD Kabupaten Tulungagung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) resmi menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Lima regulasi tersebut menyasar sejumlah sektor strategis, mulai dari pendidikan, ketenagakerjaan hingga perlindungan kelompok rentan.

banner 930x110

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Tulungagung yang dipimpin Ketua DPRD Marsono dan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ahmad Baharudin di Ruang Graha Wicaksana, Jumat (30/10/2026).

Lima Ranperda yang disepakati meliputi penyelenggaraan pendidikan, ketenagakerjaan, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pemajuan kebudayaan daerah, serta perlindungan penyandang disabilitas.

Plt Bupati Ahmad Baharudin mengapresiasi sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam merampungkan pembahasan lima regulasi tersebut.

Menurutnya, kehadiran Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperkuat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Tulungagung.

Ia secara khusus menyoroti Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang dinilai bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan investasi jangka panjang bagi masa depan generasi daerah.

“Penetapan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan bukan sekadar pemenuhan agenda administratif, melainkan sebuah komitmen moral dan investasi strategis jangka panjang untuk masa depan Kabupaten Tulungagung,” ujar Ahmad Baharudin.

Regulasi pendidikan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat penerapan sistem pendidikan inklusif agar setiap warga memperoleh kesempatan belajar yang setara.

Di sektor ketenagakerjaan, Perda yang disepakati diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak-hak pekerja sekaligus meningkatkan daya saing tenaga kerja dan iklim investasi daerah.

Sementara itu, Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat menjadi instrumen untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi aktivitas sosial dan ekonomi.

Tak hanya itu, Pemkab juga mendorong pemajuan kebudayaan daerah melalui regulasi yang menempatkan warisan budaya sebagai identitas sekaligus potensi sosial dan ekonomi di tengah perkembangan global.

banner 930x110

Adapun Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas diarahkan untuk menjamin kesetaraan hak, aksesibilitas fasilitas publik, serta kesempatan berpartisipasi dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Baca Juga :  WNA Asal Italia Pendaki Gunung Agung di Deportasi, Pentingnya Patuh pada Aturan

Enam Ranperda Baru Masuk Pembahasan: Belum berhenti pada pengesahan lima regulasi, DPRD Tulungagung langsung melanjutkan agenda legislasi dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas enam Ranperda berikutnya.

Enam rancangan regulasi tersebut mencakup tata kelola pemerintahan desa, organisasi perangkat daerah, perlindungan petani, penanaman modal atau investasi, hingga penanggulangan kebakaran.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya DPRD dan Pemkab Tulungagung memperkuat fondasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan serta menjawab berbagai kebutuhan masyarakat.

DPRD bersama Pemkab berharap rangkaian pembentukan Perda tersebut tidak hanya menghasilkan produk hukum di atas kertas, tetapi juga mampu diterapkan secara nyata dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Seluruh agenda legislasi itu diharapkan bermuara pada terwujudnya Kabupaten Tulungagung yang sejahtera, maju, dan berakhlak mulia sepanjang masa. (red/budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *