SUARASMR.NEWS JAKARTA – Paradigma pendidikan Indonesia dinilai perlu segera berbenah agar tidak semakin tertinggal dari negara-negara maju. Pendidikan yang terlalu bertumpu pada teori dinilai harus diimbangi dengan penguasaan keterampilan praktis, spesialisasi, serta kemampuan lintas disiplin yang sesuai dengan kebutuhan dunia profesional.
Kritik tersebut disampaikan Direktur Akademi Hukum dan Bisnis Indonesia (AHBI), Petrus Loyani, SH, MH, MBA, yang menegaskan bahwa pendidikan vokasi dan terapan, khususnya di bidang hukum dan ekonomi, bukanlah gagasan baru baginya.
Petrus mengaku telah mengenal paradigma pendidikan berbasis praktik sejak sebelum 1989, ketika memperoleh kesempatan mengikuti pendidikan di luar negeri. Kala itu, menurut dia, negara-negara Barat, terutama Eropa Barat dan Skandinavia, telah mengembangkan pendekatan pendidikan yang lebih menekankan penerapan ilmu dibandingkan sekadar penguasaan teori.
Amerika Serikat, lanjutnya, juga mengembangkan pendidikan hukum yang berorientasi pada praktik profesional.
“Pendidikan tidak cukup hanya berorientasi akademik. Dunia membutuhkan orang-orang yang mampu menerapkan ilmunya untuk menyelesaikan persoalan nyata,” demikian inti pandangan Petrus mengenai pentingnya pendidikan terapan dalam keterangannya yang diterima suarasmr.news, Selasa (20/10/2026).
Rintis pendidikan hukum-ekonomi sejak 1993: Pengalaman tersebut mendorong Petrus merintis pendidikan profesional yang mengintegrasikan dua disiplin ilmu, yakni hukum dan ekonomi.
Pada 1993, setelah menyelesaikan studinya, ia bersama rekannya, Sangian, MPA, bekerja sama dengan Fakultas Ekonomi UKRIDA membangun Corporate Law Executive Programme (CLEP).
Program itu dirancang untuk menjawab kebutuhan dunia usaha terhadap tenaga profesional yang tidak hanya memahami aspek hukum, tetapi juga menguasai persoalan ekonomi dan bisnis.
Gagasan tersebut kemudian terus dikembangkan melalui AHBI, yang mengusung pendidikan terapan hukum dan ekonomi bagi kalangan profesional. Riwayat program CLEP dan pengembangan pendidikan khusus hukum-ekonomi sejak 1993 juga tercantum dalam profil AHBI.
Menurut Petrus, integrasi hukum dan ekonomi menjadi semakin penting karena persoalan bisnis tidak dapat diselesaikan hanya dengan satu sudut pandang keilmuan.
Seorang advokat, misalnya, tidak cukup hanya memahami peraturan dan prosedur hukum. Penguasaan akuntansi, perpajakan, keuangan, perbankan, serta tata kelola perusahaan dapat menjadi keunggulan dalam menangani persoalan bisnis yang semakin kompleks.
Begitu pula profesi akuntan dan konsultan bisnis yang membutuhkan pemahaman hukum agar mampu membaca risiko dan mengambil keputusan secara lebih komprehensif.
Indonesia jangan terus berkutat pada paradigma lama: Petrus menilai tantangan terbesar pendidikan Indonesia bukan semata-mata akses terhadap pendidikan, melainkan juga keberanian mengubah orientasi pembelajaran agar lebih relevan dengan kebutuhan dunia kerja.
Di tengah persaingan global, gelar akademik saja dinilai tidak cukup untuk menjamin keunggulan seorang profesional. Kemampuan menerapkan ilmu, menyelesaikan masalah, dan menguasai bidang spesialisasi justru menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing.
Ia juga menyoroti langkah China yang sejak dekade 1980-an aktif mengirimkan mahasiswa untuk menempuh pendidikan di luar negeri sebagai bagian dari pengembangan sumber daya manusia.
Menurut Petrus, Indonesia perlu menunjukkan keseriusan serupa dalam membangun kualitas manusia melalui pendidikan yang adaptif, multidisipliner, dan berorientasi pada kebutuhan nyata.
“Pendidikan terapan multidisiplin itu kunci kemajuan negara,” menjadi pesan utama yang ingin ditegaskannya.
Karena itu, pemerintah didorong tidak sekadar memperluas kesempatan belajar, tetapi juga memperkuat pendidikan vokasi, meningkatkan relevansi kurikulum, dan mendorong kolaborasi antara lembaga pendidikan dengan kalangan profesional.
AHBI pilih jalur spesialisasi profesional: Meski mengkritik lambannya perubahan paradigma pendidikan, Petrus menegaskan tidak ingin hanya bergantung pada kebijakan pemerintah.
Bersama AHBI, ia berkomitmen melanjutkan pengembangan pendidikan vokasi dan terapan hukum-ekonomi sebagai jalur peningkatan kompetensi profesional.
AHBI mengembangkan pendidikan khusus untuk berbagai bidang, termasuk perpajakan, perbankan, kepailitan, perdagangan internasional, pasar modal, hak kekayaan intelektual, serta audit kecurangan.
Petrus mengakui jumlah profesional yang menempuh pendidikan spesialis tersebut masih relatif kecil dibandingkan dengan kalangan profesional yang mengandalkan kompetensi umum.
Namun, ia menilai jumlah bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Pendidikan spesialis, menurutnya, harus mampu menghasilkan keahlian yang lebih mendalam, kompetensi yang terukur, serta nilai tambah dalam praktik profesional.
Ia menegaskan, keunggulan tersebut harus dibuktikan melalui kualitas kerja, integritas, dan kemampuan memberikan solusi, bukan semata-mata melalui sertifikat atau label spesialis.
“Menjadi bagian dari profesional minoritas bagaimanapun lebih unggul dan mahal daripada menjadi bagian dari mayoritas, tetapi luber dan murah,” tegas Petrus dalam pandangannya mengenai pentingnya spesialisasi profesional.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa persaingan dunia kerja tidak cukup dimenangkan dengan jumlah lulusan atau gelar akademik. Penguasaan keahlian yang spesifik dan relevan menjadi salah satu modal penting untuk meningkatkan nilai seorang profesional.
Pada akhirnya, Petrus memilih tetap mengembangkan pendidikan terapan melalui AHBI, terlepas dari cepat atau lambatnya perubahan kebijakan pemerintah.
Baginya, Indonesia membutuhkan sistem pendidikan yang tidak hanya melahirkan lulusan berpengetahuan, tetapi juga profesional yang mampu menghubungkan teori dengan praktik, hukum dengan ekonomi, serta keahlian dengan kebutuhan masyarakat.
Tantangannya kini bukan sekadar mencetak lebih banyak lulusan, melainkan memastikan pendidikan benar-benar menghasilkan kompetensi yang dibutuhkan untuk menghadapi persaingan global. (red/akha)











