PERJAKIN Gelar Pendidikan Khusus Pengacara Pajak, Peserta Sebut Buka Wawasan Praktik Perpajakan

oleh

SUARASMR.NEWS, SURABAYA – Persoalan perpajakan terus berkembang seiring perubahan regulasi dan digitalisasi sistem administrasi pajak di Indonesia. Kondisi tersebut membuat advokat yang menangani perkara perpajakan perlu memiliki pemahaman lebih luas.

Tidak cukup hanya menguasai hukum secara umum, advokat juga perlu memahami aturan, prosedur, administrasi hingga mekanisme penyelesaian sengketa perpajakan.

banner 930x110

Kebutuhan tersebut menjadi salah satu alasan Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (PERJAKIN) menggelar Private Class Pendidikan Khusus Pengacara Pajak pada 21-25 September 2026 di Suites Hotel Surabaya.

Kegiatan ini menjadi wadah bagi para advokat untuk memperdalam pengetahuan sekaligus memahami praktik hukum perpajakan secara lebih konkret.

Ketua Umum PERJAKIN, Petrus Loyani, SH, MH, MBA, mengatakan pendidikan khusus pengacara pajak tidak seharusnya hanya berorientasi pada sertifikat.

Menurutnya, peserta harus mendapatkan pengetahuan yang dapat diterapkan ketika menghadapi persoalan perpajakan di lapangan.

“Pendidikan khusus pengacara pajak idealnya tidak berhenti pada perolehan sertifikat. Lebih jauh, program pendidikan perlu memberikan pemahaman praktis yang dapat diterapkan dalam menghadapi persoalan perpajakan di lapangan,” ujar Petrus, Senin (21/9/2026).

Ia menjelaskan, materi pendidikan mencakup berbagai persoalan perpajakan, mulai dari pemeriksaan pajak, keberatan, banding hingga sengketa pajak.

Peserta juga dibekali pemahaman mengenai hak dan kewajiban wajib pajak serta prosedur yang perlu ditempuh ketika menghadapi persoalan perpajakan.

Petrus menegaskan, advokat yang menangani perkara perpajakan tidak cukup hanya memahami teori hukum pajak. Advokat juga perlu memahami aspek teknis, seperti transaksi, dokumen, administrasi dan prosedur perpajakan.

“Pemahaman terhadap transaksi, dokumen, administrasi dan prosedur perpajakan menjadi bagian penting dalam memberikan pendampingan kepada klien,” ujarnya.

Menurut Petrus, pemahaman tersebut dibutuhkan agar advokat dapat memberikan pendampingan hukum secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

banner 930x110

Perubahan regulasi yang terus berlangsung juga membuat advokat perlu memperbarui pengetahuan secara berkelanjutan. Dengan demikian, pemahaman yang digunakan dalam menangani perkara tetap relevan dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  SD Muhammadiyah 1 Ketelan Surakarta Gelar Raker, Usung Tema "Pembelajaran Mendalam" dan Luncurkan Motto Baru Sekolah

Karena itu, pendidikan khusus pengacara pajak menjadi salah satu pilihan bagi advokat yang ingin memperluas kompetensi dan mendalami praktik hukum perpajakan.

“Jangan menunggu sampai menghadapi perkara pajak baru mulai mempelajari seluk-beluknya. Bekali diri dengan pengetahuan, pahami regulasinya, dan tingkatkan kemampuan profesional sejak sekarang,” tandas Petrus.

Sementara itu, Aris salah satu peserta dari Balikpapan yang mengikuti kegiatan ini  mengaku mendapatkan pengalaman dan pemahaman baru setelah mengikuti kelas privat tersebut.

Menurut Aris, materi yang diberikan tidak hanya menambah wawasan mengenai perpajakan, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai posisi, kewenangan dan peran advokat ketika menangani persoalan perpajakan.

“Salah satu hal yang menurutnya penting adalah pemahaman mengenai perbedaan antara konsultan pajak dan pengacara pajak,” kata Aris.

Ia memahami bahwa konsultan pajak lebih banyak berkaitan dengan konsultasi, kepatuhan, perencanaan dan administrasi perpajakan. Sedangkan pengacara pajak memiliki perspektif hukum yang berkaitan dengan pendampingan, pembelaan, penyelesaian sengketa serta perlindungan hukum bagi klien.

Menurut Aris, pemahaman tersebut menjadi bekal penting bagi advokat yang ingin mengembangkan profesionalismenya di bidang perpajakan.

“Kelas privat ini memberikan perspektif baru bahwa keahlian di bidang perpajakan akan semakin kuat apabila dikombinasikan dengan pemahaman hukum dan profesi advokat,” jelas Aris.

Ia menambahkan, pemahaman tersebut membuat dirinya tidak hanya mengetahui bagaimana kewajiban perpajakan dijalankan, tetapi juga memahami aspek hukum ketika terjadi permasalahan, sengketa maupun proses penegakan hukum di bidang perpajakan.

Aris juga mengapresiasi pada pengajar yang dinilai memiliki pengalaman dan kompetensi di bidangnya. Menurut dia, suasana pembelajaran yang nyaman membuat peserta lebih mudah memahami materi yang disampaikan.

“Membuka wawasan baru yang benar-benar wow, pengajarnya berpengalaman dan profesional di bidangnya sehingga suasana pembelajaran menjadi lebih nyaman,” ujarnya.

Baca Juga :  AHBI dan Perjakin Gelar Pelatihan Khusus untuk Pengacara Pajak: Bekal Strategis Hadapi Sengketa Perpajakan

Kesan positif juga disampaikan Condro, peserta yang merupakan dosen UPN Surabaya. Ia menilai kelas tersebut memberikan pengetahuan yang lebih nyata mengenai praktik perpajakan di lapangan.

Menurut Condro, peserta tidak hanya mendapatkan materi secara teori, tetapi juga diberikan contoh mengenai penerapan hukum pajak dalam praktik.

“Kesan pertama menarik karena memberikan pengetahuan yang nyata tentang praktik perpajakan di dunia nyata. Kami juga diberikan contoh nyata penerapan hukum pajak di ranah praktisi,” kata Condro.

Melalui kegiatan tersebut, PERJAKIN berharap para advokat semakin memahami perkembangan hukum perpajakan sekaligus mampu meningkatkan kompetensi dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat dan dunia usaha.

Bagi advokat yang ingin memperdalam bidang hukum perpajakan, pendidikan khusus menjadi salah satu sarana untuk memperluas wawasan, memahami praktik dan mempersiapkan diri menghadapi persoalan perpajakan yang semakin kompleks. (red/akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *