Pemkab Tulungagung Gaspol Digitalisasi Pajak, 170 Aparatur Kecamatan hingga Desa Dikerahkan

oleh

SUARASMR.NEWS TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten Tulungagung mulai mengakselerasi digitalisasi pembayaran pajak daerah. Tak ingin pelayanan perpajakan tertinggal di tengah perkembangan teknologi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggerakkan aparatur kecamatan, desa, dan kelurahan untuk memperluas penggunaan transaksi non-tunai.

Langkah tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Pajak Daerah di Hall A Crown Victoria Hotel, Senin (2/11/2026). Kegiatan ini melibatkan sekitar 170 peserta dari unsur pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan.

banner 930x110

Digitalisasi ini bukan sekadar mengubah pembayaran pajak dari uang tunai menjadi transaksi elektronik. Lebih jauh, Pemkab Tulungagung membidik tata kelola penerimaan daerah yang lebih transparan, efektif, dan akuntabel sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung, Imroatul Mufidah, M.Si., menegaskan bahwa aparatur di tingkat kecamatan hingga desa memiliki posisi strategis dalam mempercepat penerapan ETPD. Mereka menjadi ujung tombak pemerintah dalam mengenalkan dan mengedukasi masyarakat mengenai kemudahan pembayaran pajak melalui kanal digital.

“Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan pemahaman sekaligus meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan mengenai kebijakan serta implementasi ETPD, khususnya dalam pengelolaan dan pembayaran pajak daerah melalui kanal digital,” ujarnya.

Ada tiga sasaran utama yang dibidik melalui program tersebut, yakni mempercepat penggunaan kanal pembayaran digital, memperkuat sinergi antarpemerintahan, serta mengoptimalkan penerimaan PAD. Program ini sekaligus mendukung target kerja Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Tulungagung.

Dua sektor perpajakan menjadi perhatian utama, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kedua sektor tersebut memiliki basis wajib pajak yang tersebar luas hingga pelosok desa dan kelurahan.

Baca Juga :  Muhadi Terpilih Kedua Kalinya Memimpin Organisasi PGRI Tulungagung

Karena itu, keterlibatan aparatur wilayah dinilai penting untuk mempercepat peralihan pembayaran pajak menuju sistem elektronik. Dengan kanal digital, masyarakat diharapkan dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih praktis tanpa harus bergantung pada transaksi tunai.

Namun, digitalisasi bukan satu-satunya pekerjaan rumah Bapenda. Pemutakhiran data objek dan subjek pajak serta pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) juga menjadi perhatian agar pengelolaan dan pemungutan pajak semakin tepat sasaran.

Melalui penguatan ETPD, Pemkab Tulungagung berharap tidak hanya menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih modern, tetapi juga membangun sistem penerimaan daerah yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Target akhirnya jelas: memperluas kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan PAD, dan memperkuat kemandirian fiskal Tulungagung melalui transformasi pelayanan publik berbasis digital. (red/budi)

banner 930x110

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *