SUARASMR.NEWS SURABAYA – Integritas dan inkonsistensi sikap menjadi sorotan pengamat politik Saiful Huda Ems dalam tulisannya bertajuk “Orang yang Berintegritas dan Orang yang Linglung”, Rabu, 14 Oktober 2026.
Saiful mengingatkan bahwa keteguhan prinsip, tanggung jawab moral, dan keberanian menghadapi fakta merupakan hal penting dalam kehidupan, terutama dalam dinamika politik.
Menurutnya, orang yang berintegritas memiliki pijakan nilai yang jelas. Sikap dan pandangan politiknya tidak mudah berubah hanya karena kepentingan sesaat, minimnya informasi, atau tekanan kelompok.
Sebaliknya, sikap yang terus berubah tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dinilai dapat menimbulkan keraguan terhadap konsistensi seseorang.
“Namun, bahwa perubahan pandangan tidak serta-merta menunjukkan hilangnya integritas, selama perubahan tersebut didasarkan pada fakta dan argumentasi yang masuk akal,” ujarnya.
Saiful juga menyoroti kecenderungan sebagian orang yang menilai pendapat berdasarkan siapa yang menyampaikan, bukan berdasarkan isi argumentasi dan bukti yang mendukungnya.
Dalam pandangannya, kebenaran tidak hanya bisa datang dari kelompok sendiri. Pendapat yang berbeda pun semestinya diperiksa secara objektif, bukan langsung ditolak karena berasal dari pihak yang berseberangan.
Fenomena tersebut, menurut Saiful, dapat menyeret masyarakat ke dalam situasi yang dikenal sebagai post-truth atau pascakebenaran.
“Dalam kondisi ini, emosi dan keyakinan pribadi dapat memiliki pengaruh lebih besar terhadap pembentukan opini publik dibandingkan fakta objektif, akibatnya, seseorang bisa tetap membela tokoh politik yang didukungnya meskipun terdapat bukti yang bertentangan dengan klaim tokoh tersebut,” tandasnya.
Informasi yang belum terverifikasi pun berpotensi lebih mudah dipercaya ketika sesuai dengan keyakinan kelompok. Sementara itu, fakta hukum dan argumentasi yang berbeda justru diabaikan.
Post-Truth Berbeda dengan Hoaks: Saiful turut menjelaskan perbedaan antara post-truth dan hoaks. Keduanya berkaitan dengan persoalan informasi, tetapi memiliki pengertian yang berbeda.
“Post-truth menggambarkan keadaan ketika emosi dan keyakinan lebih dominan daripada fakta dalam membentuk opini. Sementara itu, hoaks merupakan informasi palsu yang disebarkan seolah-olah benar” jelasnya.
Dalam praktik politik, kedua fenomena tersebut dapat saling berkaitan. Informasi palsu bisa memperoleh kepercayaan ketika sesuai dengan keyakinan pendukung suatu tokoh. Sebaliknya, fakta yang sahih dapat ditolak ketika dianggap merugikan kelompok yang dibela.
“Karena itu, pemeriksaan dokumen, bukti, dan argumentasi hukum menjadi penting agar perdebatan politik tidak semata-mata digerakkan oleh sentimen dan loyalitas kelompok,”sambungnya.
Dalam bagian akhir tulisannya, Saiful menyinggung pandangan para pakar hukum, di antaranya Saldi Isra, Mahfud MD, dan Jimly Asshiddiqie, yang tidak didengar oleh orang-orang yang telah terjebak pada kultus individu, hingga akhirnya mereka lebih mengutamakan pendapat seorang mantan presiden yang sekeluarga penuh masalah itu, daripada pandangan ketiga ahli hukum di atas.
Saiful juga melontarkan kritik tajam terhadap mantan presiden tersebut, termasuk mempertanyakan persoalan ijazah yang menjadi bagian dari polemik politik. Pernyataan itu merupakan pandangan dan tudingan penulis, bukan kesimpulan hukum yang telah diverifikasi dalam tulisan ini.
Kritik tersebut sekaligus menggarisbawahi persoalan yang lebih luas, apakah penilaian publik terhadap suatu persoalan didasarkan pada bukti dan argumentasi, atau justru ditentukan oleh kedekatan emosional dengan tokoh tertentu?
Pada akhirnya, Saiful mengajak pembaca untuk menempatkan prinsip, fakta, dan tanggung jawab sebagai landasan dalam menentukan sikap.
Sebab, ketegasan bukan berarti seseorang tidak boleh mengubah pendapat. Yang lebih penting adalah keberanian untuk bersikap, kesediaan menerima bukti baru, serta kemampuan menjelaskan alasan di balik setiap perubahan. Dalam kehidupan politik yang sarat perbedaan, integritas tidak cukup diukur dari seberapa keras. (red/akha)











