Kasus Teror di Tempo Ancaman Terhadap Kebebasan Pers

oleh -749 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Serangan teror yang dialami jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus dengan kepala terpenggal, merupakan serangan serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras tindakan ini, menyebutnya sebagai upaya intimidasi dan pembungkaman suara jurnalistik.

banner 719x1003

Sekjen Iwakum, Ponco Sulaksono, menekankan bahwa jurnalis berhak bekerja tanpa ancaman, dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini serta mencegah terulangnya aksi serupa.

“Aksi teror yang berulang ini jelas-jelas upaya membungkam kerja jurnalistik. Padahal, Jurnalis memiliki hak untuk bekerja tanpa ancaman dan intimidasi,” kata Ponco dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/3/2025).

Ponco menilai bahwa aksi teror berulang yang menimpa Jurnalis Tempo seolah menunjukkan bahwa Indonesia darurat kebebasan pers.

“Kami minta aparat bergerak cepat. Jangan biarkan teror semacam itu berulang, aksi teror yang berulang ini mengindikasikan bahwa Indonesia darurat kebebasan pers,” kata Ponco.

Sementara Kepala Departemen Advokasi Iwakum, Faisal Aristama, menambahkan seruan untuk menghentikan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan, serta meminta pemerintah untuk menjamin keamanan dan tidak mentolerir aksi teror yang bertujuan membungkam kebenaran.

banner 484x341

“Kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan harus dihentikan. Jangan sampai ada lagi teror menimpa jurnalis, teror tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam suara kebenaran,” kata Faisal.

Kejadian ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi jurnalis dan kebebasan pers sebagai pilar demokrasi yang sehat. Peristiwa menjadi alarm bagi semua untuk bersama-sama menjaga dan memperjuangkan kebebasan berekspresi dan akses informasi yang bebas dan bertanggung jawab.

Diharapkan aparat penegak hukum dapat segera mengungkap pelaku dan motif di balik teror ini, serta memberikan rasa aman bagi para jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Kebebasan pers adalah kunci bagi masyarakat yang demokratis. (red/hil)

banner 336x280
Baca Juga :  OJK Tegas Lindungi Konsumen, Berikan Sanksi Kepada 6 PUJK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *