SUARASMR.NEWS – Praktik “bagi-bagi THR” yang melibatkan pejabat daerah kini memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa modus pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terjadi secara masif di berbagai wilayah Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut praktik ini bukan kasus tunggal, melainkan pola yang berulang dan terendus dari sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sepanjang 2026.
“Modus pemberian THR kepada pihak di luar pemerintah kabupaten, seperti Forkopimda, cukup masif terungkap dari beberapa OTT,” tegasnya di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Sejumlah daerah pun terseret dalam pusaran skandal ini. Mulai dari Kabupaten Rejang Lebong di Bengkulu, Kabupaten Cilacap di Jawa Tengah, hingga Kabupaten Tulungagung di Jawa Timur. Ketiganya kini menjadi sorotan dalam pengembangan kasus yang terus bergulir.
Kasus ini mencuat pertama kali dari OTT terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Tak berselang lama, pola serupa juga menyeret Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Sementara itu, dalam kasus Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, KPK awalnya menemukan dugaan penerimaan suap yang diduga akan dialokasikan untuk pembagian THR. Kini, arah penyidikan mulai mengerucut pada dugaan aliran dana ke Forkopimda.
Pada 21 April 2026, KPK meningkatkan intensitas penyidikan dengan memeriksa lima saksi, termasuk dua anggota Polri, dua jaksa, dan satu aparatur sipil negara. Pemeriksaan ini bertujuan menelusuri lebih dalam aliran dana yang diduga digunakan dalam praktik tersebut.
KPK menegaskan, pengusutan belum berhenti. Aliran uang akan terus ditelusuri hingga ke akar, guna membongkar seluruh pihak yang terlibat dalam skema ini.
“Perkara ini masih berproses dan akan terus kami kembangkan. Perkembangannya akan kami sampaikan secara berkala,” ujar Budi.
Terungkapnya praktik ini kembali menyoroti celah penyalahgunaan kekuasaan di daerah, terutama dalam momentum hari raya yang seharusnya menjadi ajang berbagi kebaikan, bukan praktik transaksional yang melanggar hukum. (red/ria)











