Ribuan Jamaah Jadi Korban, DPR Desak Negara Turun Tangan Tangani Kasus Hanania Travel

oleh

SUARASMR.NEWS – Kasus dugaan penipuan perjalanan umrah oleh Hanania Travel yang menyeret kerugian hingga Rp12,14 miliar dan menimpa ribuan calon jamaah mendapat sorotan serius dari DPR RI.

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mendesak pemerintah untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah nyata demi melindungi para korban.

banner 720x1000

Saat berada di Makkah, Arab Saudi, Hidayat mengaku prihatin atas kembali terulangnya kasus gagal berangkat umrah yang merugikan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pemerintah kini memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam memberikan perlindungan kepada jamaah.

“Tragedi seperti ini sangat disesalkan. Kementerian Haji dan Umrah wajib terlibat aktif mencari solusi, termasuk mendorong adanya kompensasi maupun ganti rugi bagi para jamaah yang dirugikan,” tegas Hidayat.

Menurutnya, persoalan ini tidak bisa hanya dipandang sebagai sengketa bisnis antara konsumen dan perusahaan perjalanan. Negara harus hadir karena menyangkut perlindungan hak-hak masyarakat yang hendak menjalankan ibadah.

Hidayat menjelaskan, regulasi terbaru telah memperkuat peran pemerintah dalam melakukan pengawasan, pemantauan, hingga penanganan berbagai persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

banner 720x1000

Dengan kewenangan tersebut, praktik-praktik penipuan di sektor perjalanan umrah seharusnya dapat dicegah sejak dini.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi informasi mengenai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang resmi, sehat secara operasional, dan memenuhi standar pelayanan.

Menurutnya, masyarakat harus mendapatkan akses mudah terhadap data penyelenggara yang terakreditasi agar tidak mudah terjebak oleh promosi yang menyesatkan.

“Negara perlu menghadirkan informasi resmi yang mudah diakses publik mengenai PPIU yang terdaftar dan memenuhi ketentuan. Ini penting di tengah maraknya iklan dan testimoni di media sosial yang sering kali sulit diverifikasi,” ujarnya.

Baca Juga :  KPK Tegaskan Solid! Isu Perpecahan Pimpinan Terpatahkan, Penetapan Tersangka Skandal Kuota Haji Tinggal Menunggu Waktu

Selain peran pemerintah, Hidayat juga mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran. Ia memastikan para korban yang melapor harus mendapatkan perlindungan hukum dan tidak boleh mendapat intimidasi.

“Jamaah yang melaporkan kasus ini tidak boleh merasa sendirian. Mereka sedang menggunakan hak yang dijamin undang-undang dan negara wajib hadir memberikan perlindungan,” katanya.

Tak hanya itu, Hidayat turut mengingatkan para pemengaruh (influencer) dan tokoh publik agar lebih bertanggung jawab saat mempromosikan layanan perjalanan umrah. Ia meminta setiap bentuk kerja sama komersial diungkapkan secara terbuka agar tidak menyesatkan calon jamaah.

Sementara itu, kasus Hanania Travel kini memasuki tahap hukum. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), ASF, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa ASF resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026 dan langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah.

Di sisi lain, publik kini menanti langkah konkret pemerintah dalam memastikan hak-hak ribuan calon jamaah yang menjadi korban dapat dipulihkan. (red/ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *