Isu Jual Beli Titik SPPG Heboh, Kuasa Hukum KH Thoha Maksum Tegaskan: Belum Ada Laporan Polisi Resmi

oleh

SUARASMR.NEWS TULUNGAGUNG – Polemik dugaan praktik jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjadi sorotan publik.

Namun, Kuasa Hukum KH Thoha Maksum, KH. Thoha Maksum, S.H., M.Pd, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada Laporan Polisi (LP) resmi yang diajukan terkait dugaan tersebut.

banner 720x1000

Pernyataan itu disampaikan usai melakukan koordinasi dengan penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tulungagung, Jumat (26/6/2026).

“Perlu saya tegaskan, sampai hari ini belum ada laporan resmi mengenai dugaan jual beli titik SPPG sebagaimana diberitakan sebelumnya. Saat ini kami masih sebatas melakukan koordinasi dan mengumpulkan alat bukti,” tegas Gus Thoha.

Ia menjelaskan, kedatangannya ke Polres Tulungagung bukan semata membahas isu dugaan jual beli titik SPPG. Menurutnya, terdapat tiga agenda yang dikonsultasikan kepada penyidik.

“Pertama, dugaan penipuan terkait surat tanah milik warga Bandung yang diduga menggunakan akta palsu. Kedua, koordinasi mengenai peredaran minuman keras di Tulungagung. Ketiga, hanya koordinasi terkait dugaan jual beli titik lokasi SPPG,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gus Thoha bersama tiga orang berpakaian santri berada di ruang penyidik selama kurang lebih dua jam setelah datang menggunakan mobil bernomor polisi AG 1497 SU.

banner 720x1000

Ia juga membantah anggapan bahwa pihaknya telah resmi membawa perkara dugaan jual beli titik SPPG ke ranah pidana.

“Kalau memang kami sudah membuat laporan resmi, tentu ada surat kuasa, tanda tangan saya sebagai kuasa hukum, serta seluruh dokumen administrasi yang lengkap. Semua itu belum ada. Kami tidak ingin tergesa-gesa sebelum bukti-buktinya benar-benar kuat,” ujarnya.

Menurutnya, komunikasi dengan pihak-pihak yang berkaitan dalam perkara tersebut memang telah dilakukan. Namun, langkah hukum baru akan ditempuh setelah seluruh alat bukti dinilai memadai.

Baca Juga :  Polemik Dapur SPPG di Tengah Permukiman Solo, DPRD Turun Tangan: Niat Baik Jangan Bikin Masalah Baru

“Kami ingin proses ini berjalan sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai ada laporan yang justru lemah secara pembuktian,” tambahnya.

Muncul Klaim Kerugian Rp900 Juta: Sebelumnya, beredar informasi mengenai adanya dugaan penipuan terkait penawaran titik operasional SPPG.

Dalam pemberitaan yang telah beredar, pelapor mengklaim telah menyerahkan uang muka sebesar Rp50 juta dan diminta membangun fasilitas SPPG di kawasan sekitar Pondok ATHOHIRIYAH, Kecamatan Kedungwaru.

Bangunan tersebut disebut telah selesai dibangun hingga 100 persen. Namun, hampir delapan bulan berlalu, titik operasional yang dijanjikan diklaim belum juga terealisasi.

Pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp900 juta, yang terdiri atas biaya pembangunan, kerusakan lahan perikanan akibat alih fungsi, serta pembayaran awal sebesar Rp50 juta.

Atas dasar itu, pelapor menunjuk kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum dan menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada aparat kepolisian.

Meski demikian, Gus Thoha kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan polisi resmi terkait dugaan jual beli titik SPPG.

“Semua laporan harus melalui satu pintu, yakni kuasa hukum. Kalau ada informasi yang menyebut sudah ada laporan resmi di luar mekanisme itu, maka itu bukan berasal dari kami,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang namanya disebut dalam dokumen pengaduan belum memberikan keterangan resmi. Karena itu, seluruh dugaan yang beredar masih merupakan klaim sepihak dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.

Penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polres Tulungagung berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. (red/aden)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *