SUARASMR.NEWS SIDOARJO – Drama Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pagerwojo, Kecamatan Buduran, memasuki babak paling panas. Hasil pemilihan resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya setelah Calon Kepala Desa nomor urut 2, H. Mochammad Zainul Abidin, S.T., menggugat BPD Desa Pagerwojo atas penetapan pemenang Pilkades yang dinilai bermasalah.
Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 115/G/2026/PTUN.Sby itu menyoroti keputusan BPD yang menetapkan Yunan Khilmi sebagai kepala desa terpilih. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Senin (29/6/2026), bertepatan dengan agenda pelantikan kepala desa terpilih.
Momentum tersebut memicu desakan agar Bupati Sidoarjo menunda pelantikan hingga proses hukum selesai demi menghindari polemik yang lebih besar.
1.482 Suara Jadi Bom Waktu, Selisih Kemenangan Hanya 534 Suara
Kuasa hukum penggugat, Agung Supangkat, S.H., M.H., bersama Sri Levi, S.H., M.H., dan Soetomo, S.H., M.Hum., menilai sengketa ini bukan sekadar soal menang atau kalah, melainkan menyangkut ribuan hak pilih warga yang diduga terabaikan.
Mereka menyebut terdapat 1.482 surat suara yang dinyatakan tidak sah akibat coblosan simetris, padahal jumlah tersebut hampir tiga kali lipat lebih besar dibanding selisih kemenangan sekitar 534 suara.
“Kalau suara yang dipersoalkan mencapai 1.482, sementara selisihnya hanya sekitar 534 suara, maka sangat layak dilakukan pemeriksaan ulang. Demokrasi tidak boleh menghilangkan hak pilih rakyat,” tegas Agung.
Dua Kali Keberatan Diabaikan, Kini Tempuh Jalur Hukum: Sebelum menggugat ke PTUN, Zainul mengaku telah dua kali menyampaikan keberatan kepada BPD serta mengajukan keberatan administratif kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Namun, menurutnya, keberatan tersebut tidak pernah diselesaikan secara substansial.
“Dalam forum yang difasilitasi, kami justru diminta legowo menerima hasil. Padahal yang kami minta adalah pemeriksaan sesuai aturan hukum,” ujar Zainul.
Empat Dugaan Pelanggaran Jadi Dasar Gugatan: Dalam gugatan, penggugat menguraikan empat poin utama yang dinilai berpotensi memengaruhi hasil Pilkades, yakni :
Minimnya sosialisasi tata cara pencoblosan, banyaknya surat suara tidak sah akibat coblosan simetris, belum adanya pengaturan tegas dalam Peraturan Bupati terkait status coblosan tersebut, serta dugaan adanya perbedaan penerapan aturan di 21 TPS.
Menurut tim hukum, terdapat TPS yang mengesahkan coblosan simetris, sementara TPS lainnya justru menyatakan model coblosan yang sama sebagai suara tidak sah.
Bupati Sidoarjo Didesak Tunda Pelantikan: Kuasa hukum meminta Bupati Sidoarjo tidak terburu-buru melantik kepala desa terpilih selama perkara masih diperiksa PTUN.
Mereka menilai pelantikan di tengah proses persidangan berpotensi memunculkan persoalan hukum dan administrasi apabila putusan pengadilan nantinya membatalkan penetapan hasil Pilkades.
“Menunda pelantikan bukan menghambat pemerintahan, tetapi justru menjaga kepastian hukum dan melindungi proses demokrasi,” ujar Agung.
Melalui gugatan tersebut, pihak penggugat meminta PTUN Surabaya membatalkan keputusan BPD apabila terbukti terdapat cacat prosedur dalam penetapan hasil Pilkades, sekaligus memerintahkan pemeriksaan kembali surat suara yang dipersoalkan.
Hingga berita ini diterbitkan, BPD Desa Pagerwojo maupun Pemerintah Kabupaten Sidoarjo belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut maupun permintaan penundaan pelantikan. (red/akha)













