SUARASMR.NEWS, JAKARTA — Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) kembali memasuki babak panas.
Setelah empat tersangka resmi ditahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil kembali mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Sinyal pemeriksaan ulang itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Menurutnya, pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dinilai masih dibutuhkan dalam penyidikan sangat mungkin dilakukan.
“Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8) malam.
Pernyataan tersebut membuat perkara Bank BJB kembali menjadi sorotan. Sebab, penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara para tersangka yang telah ditahan. Dalam proses itu, bukan tidak mungkin KPK kembali meminta keterangan Ridwan Kamil apabila dianggap memiliki relevansi dengan konstruksi perkara.
Empat Tersangka Dijebloskan ke Tahanan : KPK sebelumnya menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023.
Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan empat orang, yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
Sementara Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi belum ditahan karena sedang menjalani perawatan akibat kondisi kesehatan.
Kasus ini menyeret sejumlah agensi periklanan yang diduga terlibat dalam pengadaan iklan Bank BJB. KPK memperkirakan dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.
Angka fantastis itu menjadi salah satu alasan perkara tersebut terus menjadi perhatian publik.
Rumah Ridwan Kamil Pernah Digeledah : Nama Ridwan Kamil sendiri telah muncul dalam rangkaian penyidikan sejak awal perkara bergulir.
Pada 10 Maret 2025, penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk kendaraan.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
Kini, setelah empat tersangka ditahan, KPK kembali memberikan sinyal bahwa proses penyidikan belum berhenti. Peluang pemanggilan ulang Ridwan Kamil pun terbuka lebar apabila penyidik menilai keterangannya masih diperlukan untuk mengurai perkara.
Penyidikan Belum Tamat, Publik Menunggu Langkah KPK : Perkara Bank BJB bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan iklan selama periode 2021-2023. KPK mengumumkan penetapan tersangka pada 13 Maret 2025.
Dengan penahanan empat tersangka dan satu tersangka lainnya yang belum ditahan karena alasan kesehatan, perhatian publik kini tertuju pada langkah berikutnya yang akan dilakukan KPK.
Apakah Ridwan Kamil akan kembali dipanggil? KPK menegaskan, semua bergantung pada kebutuhan penyidik. Yang jelas, kasus Bank BJB belum selesai. Justru setelah empat tersangka ditahan, babak baru penyidikan mulai terbuka.
Publik kini menanti seberapa jauh KPK akan membongkar alur dugaan korupsi yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp223 miliar tersebut. (red/hil)











