SUARASMR.NEWS JAKARTA – Kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor memasuki babak baru. Setelah operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan delapan tersangka, perhatian publik kini tertuju pada satu nama: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terbuka mengenai kemungkinan memanggil atau memeriksa Nusron.
Namun KPK belum memberikan kepastian apakah Nusron akan dipanggil. Lembaga antirasuah itu menegaskan penyidikan masih berada pada tahap awal dan penyidik tengah memperkuat alat bukti.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih fokus melengkapi alat bukti tambahan setelah perkara tersebut naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. KPK pun meminta publik memberikan ruang kepada penyidik untuk mendalami perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan, kita berikan ruang bagi penyidik untuk terus melakukan pendalaman,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
KPK juga membuka kemungkinan munculnya pihak lain dalam konstruksi perkara apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.
“Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut? Kita sama-sama tunggu perkembangannya,” katanya.
Pernyataan KPK tersebut muncul setelah Mahfud MD secara terbuka menyoroti kemungkinan pemeriksaan Nusron. Mahfud mengatakan, demi keterbukaan kepada publik, KPK semestinya menjelaskan apakah Nusron akan dipanggil, setidaknya untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Menurut saya, demi keterbukaan mestinya segera dijelaskan oleh KPK apakah sekarang ini ada niatan memanggil Nusron, minimal memeriksa Nusron,” kata Mahfud, Jumat (18/9/2026).
Mahfud juga menyatakan bahwa posisi Nusron sebagai pejabat publik membuat masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai keterkaitannya dengan perkara tersebut. Menurutnya, apabila Nusron tidak dipanggil atau diperiksa, hal itu berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Namun demikian, pernyataan Mahfud tersebut merupakan pandangan dan desakan kepada KPK, bukan penetapan hukum terhadap Nusron. Delapan Tersangka, Empat Disebut Orang Kepercayaan Nusron
Kasus ini bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon di Kabupaten Bogor. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Empat tersangka lainnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut empat nama tersebut sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut.
Nama Nusron sendiri telah muncul dalam pemeriksaan perkara dan disebut masih didalami penyidik. Namun hingga saat ini, Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan kemudian bergerak ke tahap penggeledahan. Pada 17 September 2026, KPK menggeledah sejumlah ruangan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri serta sejumlah direktorat terkait.
KPK menegaskan ruangan Nusron Wahid tidak termasuk yang digeledah. Sehari berikutnya, penyidik melanjutkan penggeledahan ke kantor PT Summarecon dan rumah Lampri.
Sementara itu, Nusron sebelumnya menyatakan tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap HGB Summarecon yang sedang ditangani KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada lembaga antirasuah dan menyatakan Kementerian ATR/BPN akan mendukung proses tersebut.
Kini, publik menunggu langkah berikutnya dari KPK. Apakah penyidik akan memanggil Nusron untuk dimintai keterangan? Apakah akan ditemukan pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam konstruksi perkara?
KPK menegaskan penyidikan masih berjalan. Jawaban atas pertanyaan itu kini berada di tangan penyidik dan akan bergantung pada perkembangan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan. (red/ria)











