Ustadz Ternama Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri Terkuak, Ada Intimidasi hingga Dugaan Suap

oleh
banner 728x90

SUARASMR.NEWS – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) resmi menetapkan Ustadz SAM, yang dikenal sebagai Syekh Ahmad Al Misry, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui gelar perkara dan serangkaian proses penyidikan mendalam demi memastikan perlindungan terhadap para korban.

banner 719x1003

“Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta dikutip suarasmr.news, Sabtu (25/4/2026).

Kasus ini bukan sekadar dugaan biasa. Ustadz SAM dilaporkan ke Bareskrim Polri sejak November 2025 atas dugaan pelecehan terhadap lima santri laki-laki. Kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, mengungkapkan bahwa para korban mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut.

Lebih mengejutkan lagi, muncul dugaan adanya tekanan agar kasus ini tidak berlanjut. Mulai dari ancaman hingga upaya pemberian sejumlah uang kepada korban agar mencabut laporan.

“Ada korban yang bahkan di Mesir mendapat ancaman agar tidak membuka kasus ini. Ada juga upaya pemberian dana supaya perkara ini dihentikan,” ungkapnya.

Pernah Minta Maaf, Namun Diduga Mengulangi: Fakta lain yang tak kalah mencengangkan datang dari kesaksian Ustadz Abi Makki. Ia menyebut bahwa dugaan pelecehan sebenarnya sudah terjadi sejak 2021. Saat itu, telah dilakukan tabayyun oleh para guru dan tokoh agama.

banner 719x1003

SAM disebut sempat meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Namun, janji tersebut diduga dilanggar. Pada 2025, para santri kembali melaporkan kejadian serupa kepada para pengajar.

Kasus ini disebut memiliki sejumlah lokasi kejadian yang tersebar luas, bahkan hingga luar negeri. Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa TKP berada di beberapa daerah seperti Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, hingga Mesir.

Baca Juga :  Wasis Santri KH. Jalil Mustaqim Menjadi Pengusaha Sukses, Berikan Manfaat Untuk Tulungagung

Hal ini memperkuat dugaan bahwa kasus tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang dan melibatkan lebih dari satu lokasi.

DPR RI Turun Tangan: Keseriusan penanganan kasus ini juga terlihat dari keterlibatan Komisi III DPR RI yang menggelar rapat tertutup bersama kepolisian, LPSK, dan perwakilan keluarga korban pada 2 April 2026.

Meski belum semua detail dibuka ke publik, kasus ini dipastikan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan negara.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan bisa terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri. Penegakan hukum yang transparan dan perlindungan korban kini menjadi sorotan utama publik. (red/ria)

banner 719x1003

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *