SUARASMR.NEWS – Ombudsman RI mengungkap temuan mengejutkan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan madrasah.
Sepanjang tahun 2025, lembaga pengawas pelayanan publik itu menerima sedikitnya 32 laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya berbagai pungutan yang membebani siswa dan orang tua.
Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, menyebut laporan yang paling banyak diterima berkaitan dengan biaya penunjang kegiatan belajar mengajar yang diduga tidak memiliki dasar yang jelas.
Mulai dari pungutan SPP dan komite sekolah tidak resmi, pembelian buku LKS, biaya les tambahan, kegiatan ekstrakurikuler, hingga infak yang bersifat wajib.
“Laporan yang kami terima paling dominan berkaitan dengan biaya penunjang kegiatan pembelajaran,” ujar Nuzran.
Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan dugaan pungutan dalam proses penerimaan siswa baru. Sejumlah laporan menyebut adanya biaya pendaftaran, daftar ulang, seragam, hingga uang pembangunan yang harus dibayarkan calon peserta didik.
Temuan ini semakin menarik perhatian karena Ombudsman mencatat adanya perubahan regulasi dalam petunjuk teknis terbaru yang tidak lagi mencantumkan klausul larangan pungutan. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dan menjadi bahan evaluasi bersama.
Di tengah sorotan soal pungli, Ombudsman juga tengah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait dugaan tindak kekerasan di lingkungan pesantren. Dua isu besar ini menjadi fokus pengawasan lembaga tersebut terhadap sektor pendidikan keagamaan.
Persoalan tersebut turut dibahas dalam pertemuan koordinasi antara Ombudsman RI dan Menteri Agama Nasaruddin Umar. Dalam pertemuan itu, Ombudsman menegaskan komitmennya mengawasi berbagai layanan publik di lingkungan Kementerian Agama.
Yaitu yang termasuk pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Madrasah, dugaan pungli, kasus kekerasan di pesantren, hingga program-program strategis pendidikan keagamaan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambut baik pengawasan yang dilakukan Ombudsman. Menurutnya, dengan lebih dari 4.700 satuan kerja dan jaringan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) di pelosok desa, pengawasan eksternal menjadi sangat penting.
“Dengan kekuatan Inspektorat Jenderal yang terbatas, tentu masih ada hal-hal yang terlewat. Di sini, Ombudsman RI membantu kami untuk melihat hal-hal yang belum terlihat,” kata Nasaruddin.
Kasus dugaan pungli ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan madrasah. Publik kini menanti langkah konkret pemerintah dan Kementerian Agama untuk memastikan sekolah berbasis keagamaan terbebas dari praktik pungutan yang memberatkan masyarakat serta menjamin layanan pendidikan yang transparan dan berkeadilan. (red/ria)











