SUARASMR.NEWS JAKARTA – Harapan masyarakat untuk segera menikmati layanan simpan pinjam di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) masih harus bersabar.
Pemerintah menegaskan bahwa unit usaha simpan pinjam belum dapat dioperasikan secara luas karena masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi landasan hukum operasional koperasi tersebut.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa layanan simpan pinjam memang menjadi salah satu pilar utama dalam model bisnis Koperasi Merah Putih.
Namun, implementasinya baru bisa dilakukan setelah Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) rampung dan resmi diberlakukan.
“Saat ini RPerpres mengenai operasional KDKMP masih dibahas bersama berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk menyusun tata kelola serta mekanisme pelaksanaannya,” ujar Ferry, Jumat.
Setelah aturan tersebut disahkan, pemerintah akan menerapkan layanan simpan pinjam secara bertahap. Artinya, tidak semua koperasi akan langsung menjalankan unit usaha tersebut.
Pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing koperasi, termasuk pemenuhan persyaratan modal tetap sesuai regulasi yang berlaku.
Pemerintah sendiri memasang target ambisius, yakni 40.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih beroperasi penuh hingga akhir 2026.
Setiap koperasi nantinya diharapkan memiliki enam unit usaha utama, yakni gerai sembako, apotek desa, klinik desa, layanan simpan pinjam, kantor koperasi, serta pergudangan dan logistik.
Meski demikian, khusus untuk sektor layanan keuangan, pemerintah menegaskan bahwa operasionalnya belum bisa dilakukan secara merata sebelum regulasi resmi diterbitkan.
Sementara itu, berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) per 17 Juli 2026, jumlah KDKMP yang telah terbentuk mencapai 83.380 koperasi di seluruh Indonesia. Namun, tidak semuanya telah memiliki bangunan fisik.
Dari 35.856 lahan yang telah diverifikasi, sebanyak 16.531 koperasi telah rampung dibangun 100 persen, sedangkan 18.855 lokasi lainnya masih dalam proses pembangunan.
Dengan regulasi yang segera dirampungkan, pemerintah berharap Koperasi Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa sekaligus memperluas akses layanan keuangan yang aman, legal, dan berpihak kepada masyarakat. (red/ria)











