SUARASMR.NEWS JAKARTA – Gelombang tuntutan pemberantasan korupsi kembali menguat. Advokat senior Erles Rareral, SH, MH, menyatakan kesiapannya memimpin tim investigasi independen untuk memburu para pelaku korupsi yang disebutnya sebagai “maling uang rakyat”.
Langkah tersebut, menurutnya, menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia.
“Saya siap berada di garis depan dalam upaya membongkar praktik korupsi di Indonesia dengan memimpin tim investigasi independen apabila mendapat mandat,” kata Erles melalui WhatsApp yang diterima suarasmr.news, Selasa (14/7/2026).
Pernyataan itu disampaikan sebagai bentuk keprihatinannya terhadap dinamika penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang dinilai tengah menghadapi tantangan serius.
Menurut Erles, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus mampu menembus aktor-aktor utama yang selama ini diduga menikmati hasil kejahatan terhadap keuangan negara.
Keprihatinan tersebut menguat setelah muncul pemberitaan mengenai penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam dugaan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Erles menilai, apabila informasi tersebut benar dan dapat dibuktikan melalui proses hukum yang sah, maka kasus itu menjadi alarm keras bagi sistem penegakan hukum nasional.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang diduga terlibat penyalahgunaan kewenangan atau merugikan negara harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menilai, dugaan keterlibatan oknum penegak hukum dalam perkara korupsi berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, investigasi yang independen, profesional, dan transparan dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
Erles juga menegaskan komitmennya untuk mengerahkan seluruh kemampuan dan pengalaman hukumnya apabila dipercaya memimpin tim investigasi khusus tersebut.
Menurutnya, langkah itu bukan sekadar memburu pelaku korupsi, tetapi juga mengembalikan marwah hukum dan memastikan aset negara yang diduga dirampas dapat dipulihkan demi kepentingan rakyat.
“Perang melawan korupsi tidak boleh surut. Uang negara adalah hak rakyat yang wajib diselamatkan. Siapa pun pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban melalui proses hukum yang adil,” ujarnya.
Ia berharap seluruh aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas, independensi, dan supremasi hukum agar pemberantasan korupsi tidak kehilangan arah serta mampu menjawab harapan masyarakat akan tegaknya keadilan. (red/akha)











