SUARASMR.NEWS JAKARTA – Babak baru dalam perkara pencemaran nama baik yang menyeret pengacara Razman Arif Nasution akhirnya mencapai titik akhir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara resmi mengeksekusi Razman setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Eksekusi dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Usai menerima salinan putusan MA dan menjalani seluruh prosedur hukum, Razman langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani masa pidana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dapot Dariarma, menegaskan bahwa proses eksekusi berlangsung aman dan lancar karena terpidana bersikap kooperatif.
“Setelah dilakukan penyampaian putusan Mahkamah Agung RI beserta proses eksekusi, terpidana bersikap kooperatif dan dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Dapot dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5227 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 13 Mei 2026, yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Razman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta sejumlah pasal dalam KUHP.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 4 bulan.
Dapot menegaskan, keberhasilan pelaksanaan eksekusi tersebut menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menjalankan fungsi sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan profesionalisme, kepastian hukum, serta koordinasi yang baik antarinstansi sehingga proses eksekusi dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” katanya.
Berawal dari Perseteruan dengan Hotman Paris
Kasus ini bermula ketika Razman Arif Nasution melontarkan tudingan bahwa pengacara Hotman Paris Hutapea telah melakukan pelecehan terhadap mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia atau Iqlima Kim.
Meski laporan yang sempat dibuat Iqlima akhirnya dicabut, perseteruan hukum antara Razman dan Hotman terus berlanjut hingga berujung pada proses pidana.
Kini, setelah seluruh upaya hukum selesai dan putusan MA dinyatakan inkracht, Razman resmi menjalani hukuman penjara sesuai amar putusan pengadilan. (red/ria)











