FORUM PEMRED SEMPROT HOTMAN PARIS! Pernyataan kepada Wartawan Dinilai Merendahkan Profesi, Kebebasan Pers Disorot

oleh

SUARASMR.NEWS JAKARTA – Polemik pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terhadap wartawan berbuntut panjang.

Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia secara terbuka mengecam sikap Hotman saat konferensi pers di Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalis dan mencederai semangat kebebasan pers di Indonesia.

banner 720x1000

Ketua Forum Pemred Indonesia, Retno Pinasti, menyatakan pihaknya sangat menyesalkan cara Hotman Paris merespons pertanyaan wartawan ketika memberikan keterangan terkait kliennya.

Yaitu mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Menurut Retno, wartawan menjalankan tugas jurnalistik dengan mengajukan pertanyaan sebagai bentuk konfirmasi dan verifikasi informasi.

Karena itu, setiap narasumber seharusnya menghormati proses kerja pers, meskipun memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan yang diajukan.

“Pilihan kata maupun cara penyampaian yang bernada merendahkan tidak dapat dibenarkan. Kritik atau penolakan menjawab pertanyaan tidak semestinya disampaikan dengan sikap yang melecehkan profesi wartawan,” tegas Retno.

banner 720x1000

Forum Pemred menyoroti sejumlah ucapan Hotman Paris yang memicu kontroversi, di antaranya kalimat “Lu punya otak, enggak?” serta “Tanya kakekmu, masa tanya gue,” yang dilontarkan kepada wartawan saat sesi tanya jawab di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7).

Pernyataan tersebut dinilai tidak hanya mengabaikan substansi pertanyaan jurnalistik, tetapi juga menunjukkan sikap yang dianggap arogan terhadap profesi pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Retno mengingatkan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Pers secara tegas memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi maupun pelecehan verbal terhadap wartawan dinilai bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang menjadi salah satu pilar demokrasi.

Baca Juga :  Proses Membuka Rekening Bank yang Diblokir Sementara

Forum Pemred juga mengajak seluruh pejabat publik, aparat penegak hukum, kuasa hukum, hingga seluruh narasumber untuk mengedepankan etika komunikasi dan saling menghormati profesi masing-masing.

“Kebebasan pers hanya dapat terjaga apabila semua pihak menghormati kerja jurnalistik. Wartawan bukan musuh, melainkan mitra publik dalam menyampaikan informasi yang benar dan berimbang,” ujar Retno.

Kasus ini pun memicu perhatian luas karena menyangkut hubungan antara kebebasan pers, etika profesi, serta penghormatan terhadap kerja jurnalistik di tengah sorotan publik terhadap penanganan perkara hukum yang sedang berlangsung. (red/ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *