SUARASMR.NEWS JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah yang mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap fakta yang terungkap di ruang sidang akan dianalisis secara mendalam oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Setiap fakta persidangan pasti dianalisis oleh JPU. Hal ini akan didalami lebih lanjut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut Budi, penyidik tidak hanya akan menelusuri keberadaan uang tersebut, tetapi juga akan mengungkap inisiatif, motif, serta tujuan di balik dugaan pemberian dana Rp100 juta itu.
“KPK akan melihat bagaimana kedudukannya, apa motifnya, siapa yang berinisiatif, dan untuk tujuan apa uang tersebut diberikan,” jelasnya.
KPK juga membuka peluang untuk menyita uang tersebut apabila dalam proses pembuktian di pengadilan terbukti berasal dari atau berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.
“Jika nantinya terbukti uang tersebut terkait atau bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi, tentu terbuka kemungkinan dilakukan penyitaan,” tegas Budi.
Meski demikian, KPK menegaskan seluruh proses masih bergantung pada hasil pembuktian di persidangan serta penilaian majelis hakim terhadap fakta-fakta yang terungkap.
Nama Gus Miftah mencuat dalam sidang dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan yang digelar pada 13 Juli 2026. Dalam persidangan tersebut, saksi Dheky Martin mengakui adanya alokasi dana sebesar Rp100 juta untuk Gus Miftah.
Hingga kini, belum ada kesimpulan hukum mengenai dugaan tersebut. KPK masih melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan yang muncul di persidangan.
Kasus korupsi DJKA sendiri merupakan perkara besar yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023. Per 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 22 tersangka serta dua korporasi, termasuk mantan anggota DPR RI periode 2019–2024, Sudewo.
Perkembangan penyidikan terkait dugaan aliran dana kepada Gus Miftah diperkirakan akan menjadi salah satu fokus penting dalam lanjutan persidangan kasus korupsi tersebut. (red/hil)











