Pengacara Pajak Petrus Loyani Ingatkan Wajib Pajak: Jangan Grogi Hadapi “Gaspol” Pengejaran Pajak

oleh

SUARASMR.NEWS JAKARTA – Pengacara pajak Petrus Loyani mengingatkan para wajib pajak agar tidak takut menghadapi langkah pemerintah yang kini semakin agresif dalam mengejar penerimaan pajak.

Hal itu disampaikan Petrus dalam episode perdana podcast di bawah naungan Surya Media Rajawali (SMR). Ia menyoroti semangat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mendorong optimalisasi penerimaan pajak serta langkah teknis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan pengawasan berbasis analisis data.

banner 930x110

Menurut Petrus, berbagai target penerimaan yang disampaikan pemerintah harus dipahami sebagai target atau potensi yang masih membutuhkan pembuktian dalam pelaksanaannya.

Namun, ia mengingatkan agar semangat mengejar penerimaan pajak tidak membuat prinsip kehati-hatian, kepatuhan hukum, dan penghormatan terhadap hak wajib pajak diabaikan.

“Jangan sampai kepatuhan hanya dibebankan kepada wajib pajak. Fiskus juga harus patuh terhadap hukum dan menghormati hak wajib pajak,” tegas Petrus.

Ia memprediksi meningkatnya aktivitas perpajakan di lapangan, mulai dari penerbitan SP2DK hingga pemeriksaan pajak. Karena itu, wajib pajak diminta mempersiapkan diri, baik secara administratif, perhitungan pajak, maupun pemahaman hukum.

Petrus juga menyoroti pernyataan bahwa sengketa pajak diharapkan dapat diselesaikan sebelum masuk tahap pemeriksaan. Menurutnya, hal tersebut perlu diluruskan karena sengketa pajak pada prinsipnya muncul ketika terdapat perbedaan pendapat antara fiskus dan wajib pajak, termasuk mengenai hasil pemeriksaan.

“Kalau benar pernyataan itu, menurut saya tidak masuk akal secara logika maupun hukum. Sengketa pajak muncul karena ada perbedaan pendapat, dan itu berkaitan dengan hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Petrus menegaskan wajib pajak bukan sekadar pihak yang memiliki kewajiban membayar pajak, tetapi juga memiliki hak yang harus dihormati negara.

Ia menyarankan wajib pajak memastikan tiga aspek utama: administrasi perpajakan yang benar, perhitungan pajak yang akurat, serta pemahaman hukum pajak yang kuat.

Baca Juga :  Reformasi Penerimaan Negara: Sebuah Langkah Menuju Indonesia Maju

“Jangan pernah grogi atau takut menghadapi pajak. Kalau kewajiban sudah dijalankan sesuai regulasi, wajib pajak harus berani memperjuangkan haknya melalui jalur hukum apabila mendapat perlakuan yang tidak semestinya,” kata Petrus.

Sebagai pengacara pajak, Petrus menyatakan dirinya akan berada di sisi wajib pajak untuk memastikan adanya keseimbangan dalam praktik pemungutan pajak.

Menurutnya, pajak memang merupakan kewajiban berdasarkan undang-undang, tetapi kewajiban tersebut tidak boleh menghilangkan hak wajib pajak sebagai pembayar pajak.

“Indonesia adalah negara hukum. Kewajiban membayar pajak tidak berarti wajib pajak kehilangan haknya,” pungkasnya. (red/akha)

Simak Video selengkapnya dibawah ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *