SUARASMR.NEWS JAKARTA – Data statistik Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung menjadi sorotan dalam podcast ketiga Petrus Loyani di Surya Media Rajawali (SMR). Dalam podcast tersebut, dibahas tingginya angka kemenangan wajib pajak dalam sengketa melawan otoritas pajak.
Berdasarkan data statistik Pengadilan Pajak tahun 2025 yang dipaparkan, terdapat lebih dari 9.200 perkara yang telah diputus. Dari jumlah tersebut, lebih dari 7.200 perkara dikabulkan seluruhnya, atau sekitar 78 persen dimenangkan oleh wajib pajak.
Menurut Petrus angka tersebut dinilai menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menghadapi kekalahan signifikan dalam sengketa pajak di Pengadilan Pajak.
“Data mengatakan itu. Karena itu, wajib pajak tidak perlu takut atau ragu melakukan perlawanan hukum apabila hasil pemeriksaan pajak melahirkan SKPKB yang signifikan dan dianggap tidak sesuai,” demikian inti pernyataan dalam podcast tersebut.
Tren sengketa juga disebut meningkat tajam. Pada 2026, perkara yang masih mengantre untuk disidangkan disebut telah mencapai lebih dari 20 ribu perkara, setelah sebelumnya terdapat tunggakan lebih dari 8.000 perkara dan tambahan perkara baru lebih dari 15.000.
Kenaikan itu dinilai dapat dibaca sebagai tanda meningkatnya kesadaran wajib pajak terhadap hak-hak hukumnya. Wajib pajak dinilai semakin memahami bahwa hasil pemeriksaan fiskus masih dapat diuji melalui mekanisme hukum.
Lebih Tajam di Tingkat PK: Sorotan semakin kuat ketika perkara berlanjut ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Dalam data yang dipaparkan, perkara yang dimenangkan DJP disebut hanya sekitar 17 persen, sementara sekitar 83 persen masih dimenangkan wajib pajak.
“Data baik di Pengadilan Pajak maupun Mahkamah Agung tetap mengatakan perkara-perkara pajak masih banyak dimenangkan oleh wajib pajak,” tegasnya.
Mulai 2027, pengelolaan Pengadilan Pajak akan terintegrasi di bawah Mahkamah Agung. Kondisi ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme, konsistensi, dan kualitas putusan perkara perpajakan.
Perubahan tersebut sekaligus dinilai membuka peluang besar bagi pengacara spesialis pajak. Dengan jumlah perkara yang mencapai puluhan ribu sementara jumlah advokat pajak relatif terbatas, kebutuhan terhadap kuasa hukum yang benar-benar menguasai hukum pajak dinilai semakin besar.
“Jumlahnya sedikit, tetapi secara kualitas harus tinggi. Karena itu pasarnya masih sangat terbuka,” menjadi pesan utama dalam podcast ketiga Petrus melalui media SMR.
Petrus Loyani sebagai Direktur Akademi Hukum dan Bisnis Indonesia, yang juga Ketua Umum PERJAKIN, menutup Podcast nya dengan seruan agar wajib pajak memahami hak hukumnya dan tidak menyerah begitu saja ketika menghadapi sengketa perpajakan. (red/akha)
Lihat di Video selengkapnya:










