SUARASMR.NEWS JAKARTA – Persoalan perpajakan kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan hanya mengenai wajib pajak yang menunggak kewajibannya, tetapi juga menyangkut restitusi yang menjadi hak wajib pajak hingga lambannya penyelesaian sengketa pajak.
Dalam podcast keduanya bersama Surya Media Rajawali (SMR), pemerhati persoalan perpajakan Petrus Loyani menyoroti adanya persoalan internal dalam tata kelola perpajakan yang dinilainya cukup serius.
Menurut Petrus, terdapat perbedaan mencolok mengenai angka tunggakan pajak. Ia menyebut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tunggakan sekitar Rp1,75 triliun, sementara berdasarkan data yang disebutnya berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilainya mencapai sekitar Rp5,83 triliun.
“Angkanya hampir empat kali lipat. Pertanyaannya, angka mana yang lebih bisa dipercaya sebagai data?” ujar Petrus dalam podcast tersebut.
Ia mengaku lebih mempercayai data BPK karena lembaga tersebut memiliki fungsi pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Wajib Pajak Dikejar, Lalu Bagaimana dengan Utang Pajak kepada Wajib Pajak?
Petrus kemudian menyoroti persoalan yang menurutnya tak kalah serius, yakni restitusi pajak atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak.
Menurutnya, dalam sistem perpajakan, bukan hanya wajib pajak yang dapat memiliki kewajiban kepada negara. Pemerintah melalui otoritas pajak juga memiliki kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran pajak yang menjadi hak wajib pajak.
“Jadi bukan cuma wajib pajak yang punya utang kepada DJP. DJP juga punya utang kepada wajib pajak, yaitu utang restitusi,” katanya.
Ia menilai keterlambatan restitusi dapat memberikan tekanan serius terhadap dunia usaha, terutama karena dana tersebut berkaitan langsung dengan arus kas dan modal kerja perusahaan.
Bagi pengusaha, menurut Petrus, dana yang tertahan dapat mengganggu perputaran bisnis. Uang yang semestinya dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha justru tertahan dalam proses administrasi perpajakan.
Wajib Pajak Menunggak Bisa Ditekan, Bagaimana Jika Restitusi Terlambat?
Petrus juga mempertanyakan ketimpangan konsekuensi antara wajib pajak yang memiliki tunggakan dengan otoritas pajak ketika terlambat memenuhi hak wajib pajak.
Ia menyebut wajib pajak yang menunggak dapat menghadapi berbagai tindakan penagihan, mulai dari pemblokiran rekening, penyitaan aset hingga lelang, bahkan tindakan pencegahan ke luar negeri dalam kondisi tertentu.
Sebaliknya, ketika restitusi terlambat dibayarkan, menurut Petrus, konsekuensi terhadap pihak yang bertanggung jawab dinilainya tidak sebanding.
“Kalau wajib pajak yang utang, tekanannya begitu banyak. Sanksinya begitu banyak. Lalu kalau DJP yang punya kewajiban, kenapa hanya denda?” ujarnya.
Petrus bahkan mempertanyakan apakah keterlambatan tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja pejabat yang bertanggung jawab.
Ia mendorong agar keterlambatan restitusi tidak hanya dilihat sebagai persoalan administratif, tetapi juga diperiksa penyebabnya secara menyeluruh.
Sengketa Pajak Disebut Berlarut-larut
Sorotan Petrus tidak berhenti pada tunggakan dan restitusi. Ia juga menyinggung proses sengketa pajak yang menurutnya masih menyisakan persoalan.
Dalam podcast tersebut, ia mencontohkan adanya perkara sengketa pajak yang disebutnya telah berlangsung sekitar tujuh bulan, namun belum masuk ke tahap persidangan.
Menurut Petrus, kondisi tersebut perlu dipertanyakan karena terdapat ketentuan mengenai batas waktu bagi pihak terbanding untuk memberikan respons terhadap permohonan banding.
“Kenapa sengketa pajak tidak cepat-cepat diselesaikan? Ada apa sebenarnya soal tata kelola dan orang-orang pajak?” katanya.
Ia menilai lambannya proses tersebut berpotensi menimbulkan berbagai tafsir dan spekulasi mengenai kinerja aparat perpajakan.
Menteri Keuangan Diminta Review Kinerja Aparat Pajak
Dari berbagai persoalan tersebut, Petrus meminta Menteri Keuangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Direktorat Jenderal Pajak.
Menurutnya, kondisi ketika wajib pajak memiliki kewajiban triliunan rupiah kepada negara, sementara di sisi lain terdapat klaim restitusi yang juga sangat besar, menunjukkan perlunya evaluasi terhadap tata kelola perpajakan.
“Ini berarti ada sesuatu yang tidak beres dalam tata kelola perpajakan. Bagaimana mungkin satu sisi wajib pajak utang kepada pajak triliunan, di sisi lain pajak juga utang kepada wajib pajak ratusan triliun?” ujarnya.
Petrus menegaskan, evaluasi tersebut diperlukan untuk mengetahui akar persoalan, memperbaiki sistem, sekaligus memastikan hak dan kewajiban antara negara dengan wajib pajak berjalan secara adil.
Ia juga menyinggung bahwa persoalan perpajakan tidak berhenti pada tunggakan, restitusi dan sengketa. Menurutnya, masih terdapat persoalan lain yang berkaitan dengan integritas dan tata kelola di lingkungan perpajakan yang akan dibahasnya dalam pembahasan berikutnya.
“Harus diaudit, harus dicari tahu apa sebabnya dan bagaimana terapinya,” tegas Petrus.
Sorotan tersebut menjadi pengingat bahwa reformasi perpajakan tidak semata-mata berbicara mengenai bagaimana negara meningkatkan penerimaan, tetapi juga bagaimana memastikan pengelolaan pajak transparan, akuntabel, tepat waktu, dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. (red/akha)
Simak Video selengkapnya:










