SUARASMR.NEWS JAKARTA – Direktur Akademi Hukum dan Bisnis Indonesia (AHBI) Petrus Loyani mendukung kritik terhadap kebijakan perpajakan pemerintah yang kembali mencuat dalam pertemuan sejumlah pengusaha besar properti Indonesia bersama mantan menteri dan pejabat di Swiss Hotel PIK, Kamis (13/8/2026).
Forum tersebut menjadi ajang diskusi terbuka mengenai arah industri ritel dan properti di tengah perubahan pola konsumsi masyarakat yang semakin bergeser ke platform digital.
Dalam pertemuan itu, para pengusaha pada dasarnya menyatakan dukungan terhadap program pembangunan 3 juta rumah serta target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan pemerintah.
Namun, menurut Petrus, di balik dukungan tersebut, mereka menyoroti sejumlah hambatan yang dinilai masih membebani dunia usaha, terutama terkait kepastian hukum, kerumitan perizinan, hingga tingginya beban pajak yang dianggap belum sepenuhnya adaptif terhadap kondisi pasar saat ini.
Kritik paling tajam justru datang dari para mantan pejabat yang hadir. Salah satunya mantan Menteri Perumahan Rakyat Siswono Yudo Husodo, yang menilai struktur pajak di sektor pusat perbelanjaan sudah tidak lagi kompetitif.
Menurutnya, beban pajak yang terlalu tinggi berpotensi menggerus daya saing mall sebagai ruang usaha fisik, terutama ketika harus bersaing langsung dengan e-commerce yang memiliki struktur biaya jauh lebih ringan.
Dalam forum itu Siswono menyampaikan bahwa, penyewa stan atau gerai di pusat perbelanjaan dikenakan PPN sebesar 11 persen, sementara pemilik stan juga dibebani PPh final 10 persen. Di atas itu, pelaku usaha masih harus menanggung pajak atas keuntungan usaha yang dihitung secara terpisah, sehingga total beban yang ditanggung dinilai semakin menumpuk.
Sejumlah pihak menilai kondisi tersebut perlu dilihat lebih komprehensif. Dari sisi teknis, PPN 11 persen bagi penyewa yang sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) memang masih dapat dikreditkan melalui mekanisme pajak masukan dan pajak keluaran.
Namun, PPh final 10 persen bagi pemilik stan tetap menjadi sorotan utama karena sifatnya yang tidak dapat dikreditkan, sehingga langsung menjadi beban akhir tanpa ruang penyesuaian.
Akumulasi berbagai jenis pajak tersebut membuat pelaku usaha di sektor ritel modern merasa berada dalam tekanan ganda. Di satu sisi mereka harus menjaga harga tetap kompetitif untuk menarik konsumen, sementara di sisi lain margin keuntungan terus tergerus oleh beban fiskal yang dianggap tidak proporsional dengan kondisi pasar yang sedang berubah cepat.
Sebagai respons atas kondisi tersebut, muncul usulan agar skema PPh 10 persen final diubah menjadi pajak yang dapat dikreditkan, sehingga tidak sepenuhnya menjadi beban akhir. Dengan perubahan ini, pelaku usaha diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih sehat dan fleksibel dalam mengelola arus kas serta investasi jangka panjang.
“Saya sangat mendukung apa yang disampaikan Pak Siswono selain itu, pemerintah juga didorong untuk mempertimbangkan pemberian insentif pajak atau tax holiday bagi pengusaha baru, setidaknya dalam tiga tahun pertama operasional,” kata Petrus.
Kebijakan ini dinilai penting untuk memberikan ruang adaptasi bagi pelaku usaha yang baru masuk ke industri ritel, terutama di tengah persaingan ketat dengan bisnis online yang tidak membutuhkan infrastruktur fisik sebesar pusat perbelanjaan.
Di sisi lain, pelaku usaha juga menekankan pentingnya pengakuan terhadap biaya operasional mal yang cukup besar, mulai dari keamanan, kebersihan, kenyamanan pengunjung, perawatan fasilitas, hingga potensi kompensasi atas kerugian yang dialami pengunjung.
Seluruh komponen tersebut dinilai seharusnya dapat diperhitungkan secara lebih adil sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam perhitungan pajak.
Dengan berbagai masukan tersebut, para pelaku usaha menegaskan bahwa persoalan pajak tidak semata-mata soal penurunan tarif. Yang lebih penting adalah bagaimana menciptakan sistem perpajakan yang seimbang, tidak menekan dunia usaha secara berlebihan, namun tetap mampu menjaga stabilitas dan penerimaan negara.
Di tengah semakin kuatnya persaingan antara bisnis fisik dan digital, kebijakan perpajakan dinilai perlu diarahkan untuk menjaga keberlangsungan pusat perbelanjaan sebagai salah satu penggerak ekonomi riil. Harapannya, sektor ini tetap mampu bertahan, berkembang, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan. (red/akha)










