Polres Jember Gandeng MUI Dalami Dugaan Penistaan Agama, Warga Diminta Tak Terprovokasi

oleh

SUARASMR.NEWS JEMBER – Dugaan penistaan agama yang menyeret seorang pria yang disebut sebagai kiai berinisial AA di Kabupaten Jember, Jawa Timur, memasuki tahap pendalaman oleh kepolisian.

Polres Jember akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengungkap konteks dan substansi pernyataan yang dipersoalkan dalam sebuah konten media sosial.

banner 930x110

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Jember Ipda Harry Sasono mengatakan, koordinasi dengan MUI Jember diperlukan mengingat perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penistaan agama.

“Mengingat kaitannya dengan dugaan penistaan agama, tentunya penyidik akan selalu berkoordinasi dengan pihak MUI Jember untuk mendalami modus yang dilakukan oleh terlapor,” kata Harry di Jember, Minggu (4/10/2026).

Menurut Harry, laporan tersebut telah ditindaklanjuti. Penyidik saat ini masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak untuk mendapatkan gambaran secara utuh mengenai perkara tersebut.

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk saksi pelapor. Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan.

“Kami telah memeriksa beberapa saksi, termasuk saksi pelapor dan dalam waktu dekat kami juga akan memeriksa saksi terlapor. Kami terus melakukan pendalaman dalam kasus itu,” ujarnya.

Polisi cegah aksi main hakim sendiri. Selain menangani aspek hukum, Polres Jember juga mengambil langkah antisipasi untuk mencegah munculnya konflik di tengah masyarakat.

Pasalnya, terlapor diketahui berdomisili di Kecamatan Sumberbaru. Polres Jember pun berkoordinasi dengan Polsek Sumberbaru guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polisi mengimbau masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Kami juga mengimbau warga tidak mudah terprovokasi terhadap kasus itu karena aparat kepolisian masih bekerja untuk menindaklanjuti perkara tersebut,” kata Harry.

Kasus tersebut mencuat setelah beredar sebuah video di media sosial yang menampilkan pernyataan AA. Dalam video itu, AA disebut mengaku pernah bertemu dengan Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW secara sadar.

banner 930x110

Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan keresahan di kalangan sejumlah warga dan kelompok masyarakat.

Baca Juga :  Buronan Penyekapan Sadis Dibekuk Bukan Menyerahkan Diri

Kelompok yang tergabung dalam Dekeng Nasional Tobat selanjutnya melaporkan dugaan penistaan agama tersebut ke Polres Jember pada 21 September 2026.

Sebelum laporan kepolisian dibuat, MUI Kecamatan Sumberbaru bersama masyarakat telah berupaya meminta klarifikasi kepada AA di Polsek Sumberbaru.

Dari pertemuan tersebut, terdapat sejumlah poin yang disampaikan, antara lain agar AA meminta maaf dan menghapus konten di media sosial yang memuat pernyataan mengenai pertemuannya dengan Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW.

Ketua MUI Kecamatan Sumberbaru. Taufiq Syam dalam laporan tertulisnya menyebut pihaknya telah meminta AA menghapus konten tersebut. Namun, menurut Taufiq, permintaan itu tidak dipenuhi.

“Beliau berani menabrak ijma ulama dan menafsirkan Al Quran murni dengan akalnya sendiri, sehingga kami meminta konten di media sosial yang dibuat dihapus, namun yang bersangkutan tidak mau dan tetap bersikukuh dengan pendiriannya,” kata Taufiq dalam laporan tertulisnya.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses pendalaman oleh Polres Jember. Polisi juga meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak menyebarkan provokasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polisi menegaskan, proses hukum masih berjalan dan setiap pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan. (red/htw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *