SUARASMR.NEWS JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan langkah agresif untuk mengejar tunggakan pajak yang berada di luar negeri. Mulai 2027, penagihan tunggakan pajak global akan menjadi salah satu agenda strategis pemerintah dalam memperkuat penerimaan negara.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan, pengejaran tunggakan pajak lintas negara akan dilakukan dengan memperkuat kerja sama perpajakan, baik secara bilateral maupun multilateral.
Langkah ini membuka ruang bagi pemerintah untuk meminta bantuan negara lain dalam proses penagihan maupun penegakan hukum perpajakan.
“Implementasi penagihan tunggakan pajak global, ini dalam kerangka hubungan bilateral maupun multilateral, ada mutual assistance in legal matters dan juga mutual assistance in tax collection,” kata Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Namun, DJP belum membeberkan berapa jumlah wajib pajak luar negeri yang menjadi target penagihan pada 2027. Bimo juga belum mengungkap nilai tunggakan yang akan diburu melalui skema kerja sama lintas negara tersebut.
Tak hanya memburu tunggakan pajak di luar negeri, DJP juga menyiapkan sejumlah senjata baru untuk mengamankan penerimaan negara. Salah satunya melalui pengembangan infrastruktur kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di lingkungan DJP.
DJP juga akan mengembangkan tax crime handling system untuk menangani tindak pidana perpajakan serta asset recovery management system guna memperkuat pengelolaan pemulihan aset.
Langkah lainnya mencakup pertukaran informasi transaksi keuangan dan aset kripto lintas negara, penerapan program penjaminan kepatuhan pajak, hingga penguatan mekanisme cooperative compliance.
“Selanjutnya, pertukaran informasi transaksi keuangan dan aset kripto lintas negara, piloting program penjaminan kepatuhan pajak, cooperative compliance mechanism, kemudian implementasi dan evaluasi pola pengawasan pelaku usaha ekonomi digital,” ujar Bimo.
Untuk menjalankan seluruh agenda tersebut, DJP mengusulkan pagu anggaran 2027 sebesar Rp6,27 triliun. Angka itu meningkat dibandingkan pagu 2026 yang sebesar Rp5,63 triliun.
Dari total anggaran yang diusulkan, sekitar Rp1,20 triliun dialokasikan untuk program pengelolaan penerimaan negara, sedangkan Rp5,06 triliun digunakan untuk program dukungan manajemen.
Dengan strategi tersebut, DJP tidak hanya memperluas pengawasan di dalam negeri, tetapi juga mulai mempersempit ruang bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban pajak di Indonesia namun aset atau aktivitas keuangannya berada di luar negeri. (red/akha)










