SUARASMR.NEWS JAKARTA – Dua regulasi baru Kementerian Keuangan, yakni PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang kuasa wajib pajak dan PMK Nomor 55 Tahun 2026 tentang konsultan pajak, menuai sorotan tajam dari kalangan pengacara pajak.
Dalam sebuah podcast, Direktur Akademi Hukum dan Bisnis Indonesia (AHBI) Petrus Loyani menilai kedua aturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan kewenangan sekaligus tumpang tindih dalam praktik profesi perpajakan.
PMK 44/2026 membagi kuasa wajib pajak ke dalam tiga kelompok, yakni konsultan pajak, keluarga wajib pajak, serta pihak lain dengan persyaratan tertentu, termasuk pensiunan pegawai pajak.
Namun, ia mempertanyakan sejauh mana kewenangan konsultan pajak dapat masuk ke ranah pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan hingga litigasi pajak.
Menurutnya, persoalan tersebut sudah menyentuh wilayah hukum yang semestinya menjadi kompetensi pengacara pajak.
Lebih keras, ia menyoroti PMK 55/2026 yang dinilai mengatur konsultan pajak secara terlalu luas, mulai dari hak dan kewajiban, pelaporan, honorarium, pembinaan, pengawasan hingga sanksi.
“PMK ini seperti rantai dan gembok yang merantai kaki tangan konsultan pajak,” ujar Petrus, Minggu (6/9/2026).
Ia berpandangan, pengaturan substantif mengenai sebuah profesi semestinya memiliki dasar undang-undang, bukan hanya peraturan menteri.
Di sisi lain, ia menegaskan pengacara pajak memiliki kedudukan berbeda karena merupakan advokat yang menekuni bidang khusus perpajakan. Legitimasi tersebut diperoleh melalui pendidikan hukum, sertifikasi keahlian perpajakan, organisasi profesi, kode etik dan penyumpahan di pengadilan tinggi.
Karena itu, menurutnya, PMK tidak dapat mengatur profesi advokat secara substantif karena kewenangan advokat telah memiliki dasar hukum tersendiri.
Ia juga mendorong konsultan pajak untuk berani menempuh jalur hukum apabila menilai terdapat ketentuan yang melampaui kewenangan pemerintah, termasuk menguji PMK melalui Mahkamah Agung.
Meski mengkritik sejumlah ketentuan, ia mendukung aturan yang menekankan kompetensi dan keahlian perpajakan. Menurutnya, penguasaan hukum pajak mutlak diperlukan, terutama ketika menangani pemeriksaan, sengketa hingga perkara pidana perpajakan.
“Kita mesti tahu diri, tahu tempat dan tahu porsinya masing-masing,” tegas Petrus Loyani. (red/akha)
Lihat Video Selengkapnya:










