SUARASMR.NEWS, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur meluncurkan program pembebasan dan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
Program yang berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 itu memberikan berbagai insentif, mulai dari pembebasan sanksi administrasi, penghapusan denda tertentu, hingga keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajak kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Namun di tengah apresiasi terhadap langkah pemerintah, muncul pula beragam tanggapan dari masyarakat yang menilai kebijakan tersebut belum menyentuh akar persoalan yang menyebabkan banyak pemilik kendaraan menunggak pajak.
Sejumlah warga mempertanyakan besaran keringanan 24,7 persen yang dinilai tidak mudah dipahami. Menurut mereka, skema tersebut justru membingungkan dibandingkan pemberian potongan langsung atau kebijakan yang lebih sederhana.
Tak sedikit pula masyarakat yang berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan evaluasi terhadap opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Menurut pandangan mereka, keberadaan opsen membuat total tagihan pajak kendaraan terasa lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.
“Kalau memang ingin meningkatkan kepatuhan masyarakat, sebaiknya yang dievaluasi adalah komponen biaya yang membuat pajak terasa mahal. Banyak warga mengaku menunda membayar karena beban pajaknya meningkat,” ujar salah seorang wajib pajak yang ditemui suarasmr.news, Senin (3/8/2026).
Pendapat serupa juga berkembang di media sosial. Sebagian masyarakat menilai, apabila komponen opsen PKB ditinjau kembali atau terdapat kebijakan yang lebih meringankan, minat masyarakat untuk membayar pajak kendaraan diperkirakan akan meningkat.
Meski demikian, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum menyampaikan rencana untuk menghapus atau meniadakan opsen PKB.
Program yang berlaku saat ini masih berfokus pada pemberian pembebasan sanksi administrasi, penghapusan denda tertentu, serta keringanan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur.
Pengamat kebijakan publik menilai aspirasi masyarakat terkait opsen PKB dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam melakukan evaluasi kebijakan perpajakan daerah.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu mempertimbangkan keseimbangan antara peningkatan kepatuhan wajib pajak dan kebutuhan penerimaan daerah untuk membiayai pelayanan publik.
Program pemutihan dan keringanan pajak ini akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026, dan masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa berlaku kebijakan berakhir. Hingga berita diturunkan suarasmr.news menghubungi Pemprov Jatim namun belum ada tanggapan. (red/akha)










