Pelarian 3 Tahun Berakhir di Juanda, Bareskrim Bekuk Erick Soedjasa, Tersangka Kasus Rp37,4 Miliar

oleh

SUARASMR.NEWS, SURABAYA –  Pelarian Erick Soedjasa akhirnya kandas di Bandara Internasional Juanda. Setelah hampir tiga tahun menghindari pemeriksaan dan berada di Singapura, tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian Rp37,42 miliar itu berhasil dibekuk Bareskrim Polri.

Erick ditangkap ketika baru tiba dari Singapura menggunakan Singapore Airlines SQ922, Rabu (9/9/2026). Pergerakannya selama berada di luar negeri sebelumnya menjadi perhatian aparat setelah polisi menetapkannya sebagai buronan.

banner 930x110

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.50 WIB oleh tim gabungan Dittipideksus Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, Polresta Sidoarjo, dan Imigrasi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan pemantauan terhadap keberadaan tersangka.

“Pada 9 September 2026 pukul 09.50 WIB, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa, yaitu penangkapan terhadap tersangka ES,” kata Ade, Senin (14/9/2026).

Dari Juanda, Erick langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, ia ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Erick sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 November 2023. Namun, sebelum menjalani pemeriksaan, ia diduga meninggalkan Indonesia dan berada di Singapura.

Penyidik kemudian memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 1 Desember 2023. Bareskrim tak berhenti memburu. Divhubinter Polri dilibatkan untuk menelusuri keberadaan Erick di luar negeri. Bahkan, Interpol menerbitkan Red Notice pada 2 Februari 2024.

Polri juga berkoordinasi dengan otoritas Singapura serta Atase Kepolisian RI di Singapura untuk memantau keberadaan dan pergerakan tersangka. Hingga akhirnya, kesempatan itu datang ketika Erick kembali ke Indonesia. Juanda menjadi titik akhir pelariannya.

Dugaan Penggelapan Puluhan Miliar : Kasus yang menjerat Erick berkaitan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang sistem verifikasi biometrik dan electronic know your customer (e-KYC).

Baca Juga :  Gelombang OTT KPK 2026 Kian Menyedot Perhatian Masyarakat, Bupati Pati Sudewo Resmi Dicokok

Penyidik mencatat nilai kerugian dalam perkara tersebut mencapai Rp37.426.285.740. Dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan pemberian fee kepada sejumlah reseller pada periode 2018–2021. Penyidik menduga terdapat reseller yang menerima fee meskipun tidak melakukan pemasaran produk perusahaan.

Dalam perkara ini, Erick diduga mempertemukan Michael W.W. Cheung dengan Rionald Anggara Soerjanto. Dari rangkaian kerja sama tersebut, Michael disebut menerima fee dari 19 pelanggan.

Namun, enam pelanggan diduga bukan berasal dari hasil pemasaran Michael. Nilai fee dari enam pelanggan itu mencapai sekitar Rp10,38 miliar.

Dana tersebut kemudian diduga dibagi dengan komposisi tertentu. Rionald disebut memperoleh 50 persen, sedangkan Erick dan Michael masing-masing 25 persen.

Dari skema tersebut, Erick diduga menerima aliran dana sekitar Rp4,62 miliar. Atas dugaan perannya, Erick dijerat terkait dugaan turut serta atau membantu penggelapan dalam jabatan serta penadahan.

Rekening dan Percakapan Elektronik Dibidik: Penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut. Di antaranya rekening koran, aliran dana, serta percakapan elektronik yang diduga berkaitan dengan pengaturan dan pembagian fee.

Perkara ini sebelumnya telah menjerat enam orang lainnya dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Rionald Anggara Soerjanto dijatuhi hukuman empat tahun penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 687 K/Pid/2023.

Sementara Tedjo Suprayogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kini, setelah Erick berhasil ditangkap, penyidik kembali menggeber proses hukum. Berkas perkara akan dilengkapi sesuai petunjuk jaksa penuntut umum sebelum kembali diserahkan untuk proses selanjutnya.

Buronan yang selama bertahun-tahun berada di luar negeri itu kini harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia. (red/agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *